Penjelasan Kementerian Soal Gaji ke 13 dan 14 PNS, TNI dan Polri Terbaru, Sebut Dalam Pembahasan

Beredar isu di media sosial bahwa gaji ke-13 dan 14 (Tunjangan Hari Raya) untuk aparatur sipil negara (ASN) akan ditiadakan pada tahun 2025

Editor: Adrianus Adhi
shutterstock via Kompas.com
GAJI ke 13 - THR dan gaji ke 13 Pensiunan PNS, TNI, Polri. Foto ini ditampilkan sebagai ilustrasi gaji ke 13 dan 14 

SURYA.co.id, Surabaya - Beredar isu di media sosial bahwa gaji ke-13 dan 14 (Tunjangan Hari Raya) untuk aparatur sipil negara (ASN) akan ditiadakan pada tahun 2025. Kabar ini ramai diperbincangkan di media sosial X pada Rabu (5/2/2025).

Apa Itu Gaji ke-13 dan 14?

Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan yang diterima ASN dan pensiunan sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian mereka.

Sementara itu, gaji ke-14 atau yang biasa dikenal sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), merupakan tunjangan yang diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Aturan Tahun Sebelumnya

Pada tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 dan ke-14 bagi PNS diatur dalam peraturan pemerintah atau PP.

Namun, hingga kini pemerintah belum menerbitkan PP yang mengatur tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2025.

Langkah ini diduga terkait dengan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.

Tanggapan Menteri PANRB

Menanggapi isu ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menyatakan bahwa kepastian mengenai peniadaan gaji ke-13 dan 14 masih belum ada.

"Betul (belum ada kepastian) karena masih dalam pembahasan," kata Rini saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Rabu.

"Saat ini, kebijakan Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas bersama oleh Tim Teknis Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara," tambahnya.

Rini juga menjelaskan bahwa kebijakan gaji ke-13 dan THR tidak hanya berlaku untuk ASN, tetapi juga mencakup Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural (LNS), serta penerima pensiun. Aturan ini diatur dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025.

"Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara yang bersumber dari anggaran belanja pegawai," ujarnya.

Respon Kemenkeu

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Deni Surjantoro, menyebutkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mendapat informasi mengenai hal tersebut.

"Aku belum bisa menanggapi ya, karena belum ada info," kata Deni saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (5/2/2025).

Dia menambahkan bahwa pemerintah sampai sekarang belum menerbitkan aturan terkait pemberian gaji ke-13 dan ke-14 untuk tahun 2025.

Namun, Deni enggan mengungkapkan apakah Kemenkeu telah mengalokasikan anggaran untuk gaji tersebut atau tidak. "Aku belum bisa menanggapi," jawabnya singkat

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Efisiensi Anggaran dan Isu Gaji ke-13 dan ke-14 Dihapus, Bagaimana Akhirnya?"

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur. Klik di sini untuk untuk bergabung

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved