Berita Viral

Pecat Karyawan BUMN yang Hina Honorer Pakai BPJS, Ini Profil PT Timah, Sempat Dikritik Rieke Diah P

PT Timah Tbk kembali menjadi sorotan setelah muncul video salah satu karyawannya, Dwi Citra Weni menghina honorer pakai BPJS viral di media sosial.

Editor: Musahadah
kolase TikTok @Wennymyzon1/PT Timah
PECAT KARYAWAN VIRAL - Kolase foto. Kiri: Video Dwi Citra Weni menghina honorer pakai BPJS yang viral di media sosial. PT Timah akhirnya memecat Dwi Citra Weni. 

SURYA.co.id - Perusahaan BUMN, PT Timah Tbk kembali menjadi sorotan setelah muncul video salah satu karyawannya, Dwi Citra Weni menghina honorer pakai BPJS yang viral di media sosial.

Tak cuma masyarakat awam, video ini juga mendapat sorotan dari sejumlah tokoh, seperti anggota DPR RI dari PDIP, Rieke Diah Pitaloka. 

Dalam unggahan instagramnya, Ia mengaku tidak habis pikir dengan ulah Dwi Citra tersebut. Rieke mengingatkan soal kasus korupsi timah.

"Kelakuan seseorang berseragam perusahaan negara yang urusin timah, bikin inget #BongkarKorupsiTimah," tulisnya di akun Instagram @riekediahp.

Rieka menyebut masih ada Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik lain di kasus korupsi timah. Bintang sinetron Bajaj Bajuri lalu menyemangati Kejaksaan RI.

Baca juga: Gelagat Weni Karyawan BUMN Sebelum Dipecat Gara-gara Hina Honorer Pakai BPJS, Masih Sindir Pihak Ini

"Kabarnya masih ada Surat Perintah Penyidikan alias SPRINDIK lain di kasus korupsi timah," ujarnya.

"Semangat @kejaksaan.ri lanjutkan #BongkarKorupsiTimah," sambungnya.

Menanggapi sorotan publik di video karyawannya ini, PT Timah pun bereaksi keras. 

Terbaru, dia memecat sang karyawan, Dwi Citra Weni, sebagai karyawannya. 

Pemecatan Weni diungkap Kepala Bidang Komunikasi PT TImah, Anggi Siahaan dalam keterangan pada Kamis (6/2/2025).

"Setelah melalui proses evaluasi, dapat kami sampaikan bahwa PT Timah Tbk telah mengeluarkan ketetapan dengan sanksi pemutusan hubungan kerja dengan yang bersangkutan," tegas Anggi Siahaan. 

Anggi mengatakan, keputusan ini menunjukkan komitmen PT Timah dalam menjunjung tinggi nilai-nilai etika, harmoni, dan saling menghormati antarindividu di lingkungan kerja.  

"Kami tentu saja sangat menyesalkan dan menyayangkan kegaduhan yang telah ditimbulkan dari hal tersebut," ungkapnya.

Perusahaan berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi seluruh karyawan agar selalu menjunjung etika dan menaati peraturan perusahaan yang berlaku. 

"Perusahaan percaya bahwa setiap orang berhak menggunakan media sosial dengan bijak, namun perusahaan juga berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh karyawan dan keluarga besar PT Timah Tbk untuk selalu menjunjung etika dan menaati peraturan yang berlaku," kata Anggi.

Kasus pemecatan Dwi Citra Weni oleh PT Timah menunjukkan bahwa perusahaan tidak menoleransi perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai etika kerja dan profesionalisme.  

Selain sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap publik, keputusan ini juga menjadi pengingat bagi karyawan lain agar lebih berhati-hati dalam bermedia sosial dan menjaga sikap yang mencerminkan integritas perusahaan.

Hingga berita diunggah, belum ada pernyataan Weni terkait pernyataan tersebut.

Sebelumnya, dalam videonya, Dwi Citra Wenny terlihat merekam dirinya di sebuah ruangan sambil menyindir pekerja honorer yang menggunakan BPJS Kesehatan.

"Ngantre ya dek, BPJS ya, hahaha, oh BPJS, masih honorer ya? kebetulan saya kan (menunjukkan logo PT Timah di seragamnya), saya enggak ngantre dek, pasien prioritas. hahaha," ucapnya dalam video yang ia unggah melalui akun TikTok @wennymayzon1.

Meskipun Weni telah membuat video klarifikasi dan permintaan maafnya, namun PT Timah Tbk sebagai perusahaan yang menaungi, tidak bisa mentolelir.

Profil PT Timah

Seperti dilansir dari laman resmi, PT Timah Tbk merupakan produsen dan eksportir logam timah.

PT Timah Tbk sebagai Perusahaan Perseroan didirikan tanggal 02 Agustus 1976, dan merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pertambangan timah.

Perusahaan berdomisili di Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung. 

PT Timah Tbk mempunyai wilayah operasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Cilegon, Banten.

PT Timah Tbk memiliki segmen usaha penambangan timah terintegrasi mulai dari kegiatan eksplorasi, penambangan, pengolahan hingga pemasaran. 

Ruang lingkup kegiatan Perusahaan meliputi juga bidang pertambangan, perindustrian, perdagangan, pengangkutan dan jasa. 

Kegiatan utama perusahaan adalah sebagai perusahaan induk yang melakukan kegiatan operasi penambangan timah dan melakukan jasa pemasaran kepada kelompok usaha mereka. 

Perusahaan memiliki beberapa anak perusahaan yang bergerak dibidang perbengkelan dan galangan kapal, jasa rekayasa teknik, penambangan timah, jasa konsultasi dan penelitian pertambangan serta penambangan non timah.

Hingga akhir tahun 2021, perusahaan ini memiliki 8 anak usaha, yakni:

Indometal (London) Ltd.

PT Dok dan Perkapalan Air Kantung

PT Timah Investasi Mineral

PT Timah Industri

PT Tanjung Alam Jaya (50 persen)

Timah International Investment Pte. Ltd.

PT Timah Agro Manunggal

PT Timah Karya Persada Properti

Digoyang Kasus Korupsi

M Riza Pahlevi Eks Dirut PT TImah Didiga Kongkalikong dengan Harvey Moeis di kasus korupsi tata niaga timah.
M Riza Pahlevi Eks Dirut PT TImah Didiga Kongkalikong dengan Harvey Moeis di kasus korupsi tata niaga timah. (kolase tribunnews)

Sebelumnya, PT Timah digoyang kasus korupsi tata niaga komoditas timah.yang menjerat mantan direktur utamanya, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT). 

M Riza Pahlevi diduga kongkalikong dengan Harvey Moeis terkait operasional sejumlah pertambangan liar. 

Dalam persidangan, Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 itu akhirnya divonis pidana penjara 8 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024).

Riza menyatakan menerima putusan meski di sisi lain merasa ironis harus menghadapi hukuman atas niat baiknya bagi perusahaan dan masyarakat. Ia menyatakan ikhlas dihukum.

“Saya tidak punya niat buruk. Semua hanya untuk menyejahterakan masyarakat dan meningkatkan produksi PT Timah. Inilah yang harus saya alami, tetapi saya ikhlas karena Tuhan tahu niat saya,” kata Riza.

Sementara itu, kuasa hukum Riza, Andi Ahmad, mengatakan kliennya ikhlas karena selama persidangan tidak ada bukti bahwa terdakwa memperoleh keuntungan pribadi atas perbuatannya. Semua yang dilakukan demi keberlangsungan PT Timah dan menyejahterakan masyarakat.

“Dia ikhlas karena dalam persidangan tidak terbukti menerima uang untuk kepentingan pribadi. Ini hal yang penting untuk nama baik dia. Semua yang dia lakukan demi hanya keuntungan PT Timah saja,” ujar Andi.

Andi kemudian menyoroti nasib masyarakat yang sebelumnya menggantungkan hidupnya dari aktivitas tambang timah, di mana PT Timah selama ini juga membeli hasil tambang dari masyarakat.

 “Kalau ini dipermasalahkan, bagaimana nasib masyarakat? Mereka sangat bergantung pada tambang timah,” katanya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil PT Timah: Perusahaan Pertambangan Timah Terbesar di Indonesia

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved