Langganan Mencuri Tepung Hingga 18 Sak, Warga Bangkalan Ini Tertangkap Setelah Terekam Kamera CCTV

Pelaku pencurian spesialis tepung itu berinisial MT (32), warga Desa Benangkah, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan. 

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
Satreskrim Polres Bangkalan for SURYA
MEMBOBOL TOKO TEPUNG - Warga Desa Benangkah, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan sedang mencongkel toko tepung pada 1 Februari 2025 menjelang waktu Subuh, tidak sabar bahwa aksinya terekam jelas melalui kamera CCTV. 


SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Begitu seringnya kemalingan, seorang pemilik toko tepung di Pasar/Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan seperti memiliki 'pelanggan' pencuri yang berulang kali melarikan barang dagangannya.

Korban mengaku resah setelah berulang kali tokonya dibobol dan ia kehilangan barang dagangannya sejak pertengahan 2024. 

Hingga Februari 2025 ini, tokonya sudah dibobol sebanyak sembilan kali dan kehilangan 18 sak kemasan 25 KG dengan kerugian Rp 3,8 juta.

Kejadian berulang itu memaksanya memasang kamera pengintai atau CCTV di depan toko tepung miliknya. Dengan harapan bisa mengetahui siapa pelanggan tetap yang kerap mencongkel toko tepung miliknya.

Dan rasa penasaan korban terjawab berkat rekaman CCTV itu. “Pelaku terekam CCTV saat melakukan pencurian di toko itu. Dari situlah kami mulai melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas dan berhasil menangkapnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, Kamis (6/2/2025).

Pelaku pencurian spesialis tepung itu berinisial MT (32), warga Desa Benangkah, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan

Kesehariannya, tersangka bekerja sebagai buruh angkut kelapa di Pasar Tanah Merah, di sekitar toko tepung yang kerap kehilangan barang dagangannya.  

Di hadapan penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Bangkalan, MT mengaku hanya melakukan tiga kali pencurian sejak 9 Desember 2024. Aksi terakhirnya dilakukan pada 1 Februari 2025 dan terekam CCTV.

“Setiap satu sak tepung dijual dengan harga miring senilai Rp 195.000 per sak, sementara harga di pasaran Rp 213.000 per sak,” pungkas Hafid.

Atas tindakannya, tersangka MT dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ia terancam kurungan pidana paling lama sembilan tahun penjara. *****

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved