Siapa Rita Widyasari dan Apa Keterkaitannya dengan Japto Soerjosoemarno? KPK Sita 11 Unit Mobil

kasus ini juga melibatkan sejumlah tokoh terkenal, termasuk Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno.

Editor: Adrianus Adhi
Tribunnews/Irwan Rismawan
TERSANGKA - Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) dua periode (2010-2015) dan (2016–2021) yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. 

Selain itu, ia juga terlibat dalam berbagai organisasi dan perusahaan.

Kasus Gratifikasi dan Suap Perizinan

Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dan suap perizinan kelapa sawit oleh KPK pada 16 Januari 2018.

Ia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 110,7 miliar dan suap Rp 6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Selain itu, Rita juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut dalam bentuk tanah, kendaraan, dan uang tunai.

Pada 10 Januari 2025, KPK menyita uang senilai Rp 350 miliar dari 36 rekening dalam kasus gratifikasi dan suap perizinan produksi batu bara yang melibatkan Rita.

Baca juga: Panggung Malik Risaldi di Pertemuan Pertama Lawan Persis, Winger Persebaya Surabaya Siap Teror Lagi?

Penyitaan tersebut juga mencakup uang asing senilai 6,2 juta dollar AS (Rp 102,2 miliar) dan 2 juta dollar Singapura (Rp 23,7 miliar) dari 15 rekening atas nama Rita dan pihak terkait lainnya.

Kini Rita kini mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu untuk menjalani vonis pidana 10 tahun penjara.

Berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), Rita juga dihukum membayar denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dengan hak politik dicabut selama 5 tahun, terhitung mulai dari yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur. Klik di sini untuk untuk bergabung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved