Kasus Korupsi Rita Widyasari

Rekam Jejak Japto Soerjosoemarno yang Rumahnya Digeledah KPK karena Kasus Korupsi Rita Widyasari

Terungkap rekam jejak Japto Soerjosoemarno, Ketua Umum Pemuda Pancasila yang terseret kasus korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Editor: Musahadah
kolase kompas.com/tribunnews/irwan rismawan
DIGELEDAH KPK - Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno saat bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, jakarta pada 28 Agustus 2019. Terbaru, rumah Japto digeledah KPK karena kasus korupsi Rita Widyasari (kiri). 

SURYA.co.id - Terungkap rekam jejak Japto Soerjosoemarno, Ketua Umum Pemuda Pancasila yang terseret kasus korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari (RW).

Pada Selasa (4/2/2025), rumah Japto di Jalan Benda Ujung, RT 10 RW 01, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, digeledah KPK.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, penggeledahan itu terkait dengan kasus gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari

"Dasar geledahnya sama. Menggunakan Sprindik Gratifikasi RW," kata Tessa dalam keterangannya pada Rabu (5/2/2025). 

Dalam penggeledahan tersebut KPK menyita 11 unit mobil, uang, dokumen, dan barang bukti elektronik dari penggeledahan rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno (JS). 

Baca juga: Siapa Rita Widyasari dan Apa Keterkaitannya dengan Japto Soerjosoemarno? KPK Sita 11 Unit Mobil

"11 Ranmor roda 4 (mobil), uang rupiah dan valas, dokumen, dan BBE (barang bukti elektronik)," ujarnya.

Hingga kini, KPK belum mengungkap peran Japto dalam kasus ini

"Belum bisa diungkap saat ini (peran Japto Soerjosoemarno)," kata Tessa.

Sebelumnya, KPK menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka pada kasus suap dan gratifikasi pada September 2017.

Penetapan tersangka Rita tersebut bukan melalui operasi tangkap tangan (OTT), melainkan dari pengembangan penyelidikan yang dilakukan KPK.

Rita ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin, dan Hari Susanto Gun selaku Direktur Utama PT SGP.

Dalam perkara ini, Hari Susanto diduga memberikan uang sejumlah Rp 6 miliar kepada Rita terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.

Selain itu, Rita dan Khairudin diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Rita sebagai penyelenggara negara.

Nilainya mencapai 775 ribu dollar AS atau setara Rp 6,97 miliar.

Atas kejahatannya, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 6 Juli 2018.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved