MK Tolak Gugatan Risma Gus Hans

Reaksi Legowo Kubu Risma-Gus Hans Usai MK Tolak Gugatan Hasil Pilgub Jatim 2024: Kita Tetap Kawal

Kubu Risma-Gus Hans merespon dengan legowo hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil Pigub Jatim 2024.

|
Yusron Naufal/Tribun Jatim
GUGATAN PILGUB JATIM - Pasangan Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta Gus Hans disela pendaftaran Pilgub Jatim di KPU beberapa waktu lalu. Kubu Risma-Gus Hans menerima dengan legowo putusna MK yang menolak gugatan hasil Pilgub Jatim 2024. 

MK pun menjelaskan sejumlah pokok permohonan, di antaranya, terkait dengan dalil manipulasi persentase suara di Sirekep yang stabil pada angka 58,54 persen.

Mahkamah menilai hal itu bukan tidak mungkin terjadi, namun tidak serta-merta dimaknai telah terjadi manipulasi data.

Sebab, Sirekap berbasis pada data riil yang disampaikan dari masing-masing TPS.

Selain itu data di Sirekap disesuaikan dari perhitungan atau rekapitulasi manual berjenjang dan bukan sebaliknya.

"Sehingga, jika pun terdapat anomali atau kendala teknis pada Sirekap, namun selama tidak dapat dibuktikan bahwa permasalah demikian mempengaruhi perolehan suara paslon yang dilakukan melalui mekanisme penghitungan manual secara berjenjang, maka tidak terbukti pula manipulasi sirekap yang didalilkan oleh pemohon," ujar Saldi Isra.

Lalu, soal dalil penyaluran Bansos PKH yang menguntungkan paslon tertentu.

Mahkamah menilai dalil itu hanya menjadi asumsi kecuali bisa dibuktikan oleh pemohon bahwa memang ada keterkaitan secara nyata antara penyaluran Bansos PKH dengan perolehan suara paslon tertentu.

Baca juga: BREAKING NEWS - MK Tolak Gugatan Risma-Gus Hans, Hakim: Manipulasi Pilgub Jatim 2024 Tidak Terbukti

"Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum, mahkamah berpendapat dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," ungkap Saldi Isra.

Berdasarkan berbagai uraian dalil tersebut, MK berpendapat bahwa tidak mendapat alasan untuk mengesampingkan pasal 158 UU 10 tahun 2016.

Perbedaan suara antara pemohon dengan pihak terkait (Khofifah-Emil) adalah 5.449.070 suara atau setara dengan 26,3 persen.

Saat berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi pihak Risma-Gus Hans terkait penolakan MK terhadap hasil Pilgub Jatim 2024 tersebut.

Respon Tim Khofifah-Emil

a Tim Pemenangan Bapaslon Gubernur dan Wagub Jatim Khofifah-Emil, Boedi Prijo Soeprijanto saat diwawancarai Harian SURYA, Senin (16/9/2024).
a Tim Pemenangan Bapaslon Gubernur dan Wagub Jatim Khofifah-Emil, Boedi Prijo Soeprijanto saat diwawancarai Harian SURYA, Senin (16/9/2024). (surya/fatimatuz zahro (fatimatuz))

Ketua Tim Pemenangan Khofifah-Emil, Boedi Prijo Soeprijanto, menegaskan bahwa pembacaan amar putusan MK atas sengketa Pilgub Jatim 2024 dengan menolak permohonan gugatan pasangan Risma-Gus Hans melegitimasi kemenangan Khofifah-Emil.

“Keputusan MK malam ini menjadi landasan legitimasi kemenangan Khofifah-Emil. Terima kasih pada seluruh jajaran majelis hakim, tim hakim dan masyarakat Jatim. Ini adalah kemenangan masyarakat Jawa Timur,” tegas Boedi, Selasa (4/2/2025).

Senada, Koordinator Tim Hukum Khofifah-Emil, Edward Dewaruci, juga menegaskan bahwa putusan MK secara sah menyatakan kemenangan Khofifah-Emil sebagaimana penetapan KPU Jatim atas hasil Pilgub Jatim 2024.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved