Berita Viral

Kekayaan Menteri Agus Andrianto yang Tegas Pecat Pejabat Imigrasi Soetta Usai Pungli WNA China

Inilah harta kekayaan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang tegas pecat pejabat usai pungli WNA China.

Kompas.com/Rahel
PUNGLI WNA CHINA - Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/1/2023) lalu. Menteri Imipas itu tegas pecat pejabat imigrasi Soetta usai pungli WNA China. 

SURYA.co.id - Inilah harta kekayaan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang tegas pecat pejabat usai pungli WNA China.

Diketahui, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencopot semua pejabat di Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta. Hal ini buntut dugaan pungutan liar (pungli) terhadap warga negara (WN) China.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan keputusan itu diambil setelah mendapat data-data terkait dugaan tindak pidana tersebut.

"Setelah kami terima semua datanya, langsung kami tarik semua (petugas-red) yang ada di data dari penugasan di Soetta. Kami ganti," kata Agus.

Mantan Wakapolri ini mengatakan bahwa sekitar 30 pejabat imigrasi tersebut tengah diperiksa oleh internal Kemen Imipas.

Lantas, berapa harta kekayaan Agus Andrianto?

Agus Andrianto tercatat melaporkan harta kekayaannya pada 20 November 2024 untuk periodik 2023 kepada KPK, dilansir dari LHKPN. 

Laporan tersebut disampaikan    Agus Andrianto    ketika masih menjabat sebagai    Wakil Pimpinan    wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk    periodik 2023 dengan total kekayaan    Rp. 24.118.438.598.  

Sementara kekayaan Agus Andrianto pada periodik sebelumnya diketahui     memiliki total Rp. 19.850.919.025.

Berikut rincian harta kekayaan Agus Andrianto Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI berdasarkan data di e-LHKPN :

A.     TANAH DAN BANGUNAN    

Agus Andrianto memiliki total kekayaan mencakup tanah dan bangunan sebesar Rp. 21.689.684.446

1.     Tanah dan Bangunan seluas 420 m2/306 m2 di Kota Jakarta Selatan merupakan hasil sendiri senilai Rp. 4.500.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 1015 m2/280 m2 di Kab / Kota Kota Jakarta Selatan , merupakan hasil sendiri senilai Rp. 3.500.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 805 m2/100 m2 di Kab / Kota Kota Jakarta Selatan , merupakan hasil sendiri senilai Rp. 5.500.000.000

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved