DKPP Pasuruan Ancam Beri Catatan Merah, Pelaksana Proyek Langsung Perbaiki Proyek Jalan Usaha Tani

Sedangkan untuk JUT Kenep, tidak terpasangnya uskup sudah dikoordinasikan dengan dinas dan konsultan.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/Galih Lintartika (Galih)
JALAN USAHA TANI - Kabid DKPP Kabupaten Pasuruan, Hari Mulyono berdiskusi dengan para konsultan pengawas untuk membahas perbaikan proyek JUT yang diduga bermasalah dan tidak lazim. 

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Sorotan berbagai pihak atas kualitas Jalan Usaha Tani (JUT) yang bermasalah, membuat merah telinga Pemkab Pasuruan merah.

Akhirnya Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Pasuruan memanggil para pelaksana proyek untuk dimintai pertanggung jawabannya.

DKPP meminta penjelasan kepada pelaksana terkait temuan-temuan hasil HUT, yaitu proyek belanja barang yang diserahkan ke masyarakat.

Bahkan DKPP sudah memberikan ultimatum kepada para pemilik CV untuk segera membenahi ketidaksesuaian dalam pengerjaan proyek JUT tersebut. 

DKPP sudah memberikan waktu kepada para pelaksana proyek JUT untuk segera memperbaiki pekerjaan yang tidak sesuai RAB itu.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana DKPP Kabupaten Pasuruan, Hari Mulyono mengatakan, mulai lebar badan JUT yang tidak sama, penggunaan item material yang tidak semestinya dan beberapa temuan lain sudah dimintai pertanggung jawaban.

“Dari hasil klarifikasi di lapangan, ada fakta bahwa para konsultan pengawas sudah menegur dan memperingatkan pelaksana proyek untuk bekerja dengan baik sesuai ketentuan awal teknis dan aturan yang mengikat. Ini yang kami tegaskan berkali - kali,” papar Hari, Rabu (5/2/2025).

Untuk kegiatan JUT di Watukosek, kata Hari, bahwa lebar badan jalan tetap sama dua meter.

Hanya saja, pada bagian berm di mana badan jalan yang lama lebih lebar.  Untuk pemasangan kanstain yang tidak sejajar tidak mempengaruhi volume pekerjaan.

Sedangkan kegiatan di Dusun Babat, Randupitu, kata Hari, selain pemadatan kurang masimal, juga kebetulan setelah pekerjaan selesai hujan deras mengguyur dan membuat JUT ambles. Dalam pemeriksaan tahap awal, ditemukan selisih kedalaman urukan.

Setelah penghitungan ulang oleh dinas dan konsultan, dari sebelumnya panjang paving 145 meter menjadi 155 meter.

Bukan itu saja, temuan lain juga didapati berupa kanstain yang lebih lebar dan uskup berwarna merah yang tidak seharusnya dipasangkan di sana.

“Uskup yang seharusnya untuk dinas lain justru dipasang pada kegiatan pertanian, jelas ini tidak boleh dan kemarin pelaksana proyeknya memastikan dan berkomitmen segera mengganti. Hal ini memang harus sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” terangnya

Sedangkan untuk JUT Kenep, tidak terpasangnya uskup sudah dikoordinasikan dengan dinas dan konsultan. Ia membenarkan kalau uskup tidak terpasang secara utuh. Pada titik tersebut, lanjut kabid, oleh penyedia dilakukan penanganan rabat atau uruk dipadatkan.

“Item itu sudah terhitung dalam backup volume mutual check atau mc 100 Untuk pasangan dinding penahan tanah(DPT). Prinsipnya, temuan-temuan di lapangan sudah kami sampaikan ke pelaksana proyek untuk segera dibenahi, karena ini masih masa pemeliharaan,” urainya.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved