Sengketa Pilkada Ponorogo 2024, MK Tolak Gugatan Paslon Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo Ndaru

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Pasangan Calon nomor urut 01, Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusuma Daru

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Pramita Kusumaningrum/Kolase
PILKADA PONOROGO - Cabup Ponorogo nomor urut 01, Ipong Muchlissoni bersama istrinya, Sri Wahyuni mencoblos saat Pilkada 2024 di TPS6, Kelurahan Patihan Wetan, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo Jatim dan Cabup Ponorogo nomor 02, Sugiri Sancoko bersama istrinya, Susilowati mencoblos saat Pilkada 2024 di TPS1 Kelurahan Mangkujayan Kecamatan/Kabuoaten Ponorogo, Jatim. Gugatan paslon nomor urut 01, Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusuma Daru ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), terkait hasil pemilihan Pilkada Ponorogo 2024. 

SURYA.CO.ID, PONOROGO - Gugatan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 01, Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusuma Daru ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), terkait hasil pemilihan Pilkada Ponorogo 2024

Putusan penolakan dibacakan oleh Hakim MK Saldi Isra, tentang PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) nomor 45/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang disiarkan melalui Kanal Youtube MK, Selasa (4/2/2025).

Di mana, MK menolak permohonan yang diajukan oleh pemohon, karena bukti-bukti a quo bersifat obscure (tidak jelas).

Dengan putusan tersebut, Paslon 02 Sugiri Sancoko-Lisdyarita dinyatakan sah memenangkan Pilkada Ponorogo 2025.

Dalam gugatannya, Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo Ndaru mempersoalkan beberapa permasalahan.

Yaitu, KPU melakukan pelanggaran dengan meloloskan salah satu pasangan calon yang diduga tidak memenuhi syarat pencalonan. Di antaranya tentang mutasi pejabat yang dilakukan oleh Sugiri Sancoko-Lisdyarita. 

Lalu, mempermasalahkan ijazah S1 Sugiri Sancoko.

Terakhir, penggunaan APBD untuk pembentukan baret merah (Barisan RT mengukir sejarah).

“Mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan, pemohon tidak dapat diterima" ungkap Suhartoyo, Hakim MK.

“Hari ini, sudah disampaikan atau diucapkan putusan MK berkaitan dengan permohonan pemohon, pihak penggugat itu, Paslon 01. intinya bahwa permohonannya ditolak,” ungkap Ketua KPU Ponorogo, R Gaguk Ika Prayitna, Selasa.

Kuasa hukum Paslon 02, Indra Priangkasa dan Hasyim mengaku, dengan putusan MK tersebut, hukum bersifat adil dan tidak bisa dipaksakan sesuai dengan kepentingan.

"Mari kita bersama-smaa berbenah untuk Ponorogo, karena sudah tidak ada 01 maupun 02, yang ada hanya bupati dan wabup terpilih H Sugiri Sancoko dan Wabup Lysdiarita,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved