Sengketa Pilkada Bangkalan 2024, Kubu Fauzan-Lukman Yakin MK Tolak Gugatan Mathur-Jayus

Juru Bicara Paslon Nomor Urut 01 Lukman-Fauzan, Muhyi mengungkapkan, pihaknya berkeyakinan MK akan memutuskan dengan seadil-adilnya

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id/Ahmad Faisol
NOBAR PUTUSAN MK - Para pendukung kubu pasangan Lukman Hakim-Fauzan Ja'far bersama-bersama menunggu hasil Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan Mahkamah Konstitusi berkaitan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Bupati (Pilbup) Bangkalan 2024 melalui proyektor di posko pemenangan, Selasa (4/2/2025). Juru Bicara Paslon Nomor Urut 01 Lukman-Fauzan yakin MK akan memutuskan dengan seadil-adilnya 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Optimisme menjalari nadi kubu pasangan nomor urut 01 Lukman Hakim-Fauzan Ja’far menjelang Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Bupati (Pilbup) Bangkalan 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/2/2025).

Juru Bicara Paslon Nomor Urut 01 Lukman-Fauzan, Muhyi mengungkapkan, pihaknya berkeyakinan MK akan memutuskan dengan seadil-adilnya karena proses Pilkada Bangkalan 2024 telah berjalan secara demokratis, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.

“Sampai saat ini kami masih sangat yakin bahwa MK akan menolak gugatan dari paslon nomor 02. Dan harapan kami, putusan MK sesuai dengan apa yang menjadi prediksi kami dari awal bahwa MK bisa menolak gugatan tersebut,” ungkap Muhyi melalui sambungan selulernya.

Pantau di posko pemenangan kubu Lukman-Hakim, Khayangan Residence, Kota Bangkalan, para pendukung mulai berdatangan sejak pukul 12.30 WIB.

Mereka berkumpul untuk nonton bersama gelaran sidang melalui perangkat proyektor yang disorotkan ke tembok ruangan.

Muhyi yang saat ini berada di Gedung MK, tengah menunggu giliran sidang Putusan MK berkaitan PHPU Pilbup Bangkalan dengan perkara Nomor 63/PHPU.BUP-XXII2025.

Majelis Hakim MK Panel I dalam jadwalnya, sidang pembacaan putusan dengan pemohon kubu paslon nomor urut 02 Mathur Husyairi-Jayus Salam dimulai pada pukul 13.30 WIB.

“Hari ini kami sedang ada di Gedung MK dalam rangka mendengarkan putusan sengketa Pilkada Bangkalan. Keyakinan kami bahwa MK bisa menolak gugatan pemohon atas dasar bahwa proses demokrasi di Pilkada Bangkalan sudah berjalan sesuai koridor dan undang-undang yang berlaku,” pungkas politisi PKS Bangkalan itu.

Pada pukul 13.48 WIB, Majelis Hakim MK memutuskan untuk break setelah membacakan sejumlah putusan sengketa sejumlah kabupaten/kota.

Untuk pengucapan ketetapan dan putusan Pilkada Bangkalan akan dilanjutkan pada pukul 14.30 WIB. 

Meski demikian, para pendukung kubu Lukman-Fauzan tidak meninggalkan posko pemenangan.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved