Sengketa Pilgub Jatim 2024

Putusan Sela Sengketa Pilkada Jatim 2024, Emil Dardak Optimistis MK Tolak Gugatan Risma-Gus Hans

Menurut jadwal, pembacaan putusan sela sengketa Pilkada Jawa Timur 2024 akan dilakukan pada sesi III pukul 19.30 WIB. 

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/habibur rohman
OPTIMISTIS - Emil Elestianto Dardak saat menyampaikan materi serta foto dengan peserta Local Media Community 2025 di Surabaya, Selasa (4/2/2025). Emil Elestianto Dardak optimistis MK akan menolak seluruh gugatan yang dilayangkan paslon nomor urut 3, Risma-Gus Hans.  

“Kami menghormati yang mengajukan gugatan bahwa itu adalah hak peserta Pilkada, tapi kami juga memiliki hak untuk menyampaikan apa yang bukan sekedar kami Yakini tapi juga kami perkuat dengan bukti dan juga dengan penjelasan-penjelasan yang telah disampaikan secara runut,” pungkas Emil.

Sebagaimana diketahui, dalam sengketa Pilkada Jawa Timur, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 3, Risma-Gus Hans, mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilgub Jawa Timur kepada MK. 

Menurut hasil Pilkada Jatim, pasangan Risma-Gus Hans meraih 6.743.095 suara atau 32,52 persen. Sedangkan Khofifah-Emil meraih 12.192.165 suara atau 58,81 persen.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved