Opini

Pembelian LPG 3 Kg: Kebijakan Setengah Matang

Pemerintah baru-baru ini menerapkan kebijakan pembelian LPG 3 kg hanya di pangkalan resmi. Tujuannya, seperti yang diklaim, adalah untuk memastikan s

|
Editor: Adrianus Adhi
Dok Pribadi
A Halim Mahfudz, Pengasuh Pesantren Salafiyah Seblak Jom. Penulis opini 

1. Sistem digital berbasis NIK atau kartu khusus subsidi

Pemerintah bisa menerapkan sistem pembelian berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau kartu khusus seperti yang diterapkan dalam program bantuan sosial.

Dengan sistem ini, LPG bersubsidi hanya bisa dibeli oleh mereka yang terdaftar sebagai penerima manfaat, tanpa perlu membatasi jalur distribusi.

2. Pengawasan ketat di tingkat distributor

Salah satu sumber kebocoran subsidi bukan hanya pengecer, tetapi juga di tingkat distributor besar yang bermain harga atau menjual LPG bersubsidi ke pihak yang tidak berhak.

Pemerintah harus lebih fokus mengawasi rantai distribusi ini daripada hanya memotong akses pengecer kecil.

3. Sosialisasi dan uji coba sebelum menerapkan kebijakan nasional

Banyak kebijakan gagal karena diterapkan secara tiba-tiba tanpa uji coba di lapangan.

Pemerintah seharusnya melakukan simulasi di beberapa daerah sebelum menerapkan kebijakan secara nasional untuk menghindari dampak negatif yang tidak diantisipasi.

Kesimpulan: Pemerintah Harus Belajar dari Kesalahan

Pembatalan kebijakan pembelian LPG 3 kg di pangkalan bukanlah pertama kali pemerintah menarik kembali keputusan yang dibuat tanpa kajian matang. Masyarakat sudah sering menjadi korban dari regulasi yang dibuat tanpa memperhitungkan realitas di lapangan.

Jika pemerintah benar-benar ingin meningkatkan efektivitas subsidi, maka kebijakan yang diambil harus berbasis data, diuji coba terlebih dahulu, dan memiliki sistem kontrol yang jelas. Larangan yang dibuat tanpa solusi alternatif hanya akan menimbulkan masalah baru dan berujung pada penolakan masyarakat.

Pemerintah harus belajar dari pengalaman ini agar tidak terus mengulang kesalahan yang sama.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Publikasikan Karya di Media Digital

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved