Pantau Sidang MK Sambil Ngopi, Cabup Bangkalan Mathur Beri Selamat Atas Keterpilihan Lukman-Fauzan

Di meja makan berukuran besar, tampak suguhan ketan dan jajanan pasar di antara dua cangkir kopi milik Mathur dan Fachrillah.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad faisol (edo)
BERBESAR HATI - Cabup Bangkalan nomor urut 02, Mathur Husyairi (kiri) didampingi Fachrillah memantau sidang agenda Pengucapan Putusan/Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Bangkalan 2024 di Gedung MK dari rumahnya, Kelurahan Kemayoran, Kota Bangkalan, Selasa (4/2/2025). 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Kedewasaan berdemokrasi sejatinya bukan melihat hasil Pilkada dari menang atau kalah, tetapi memahami hak dalam keterpilihan. 

Pemahaman itulah yang membuat terpilihnya Lukman Hakim-Moch Fauzan Ja’far lewat 'kemenangan' di sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/2/2025), tidak begitu membebani pesaingnya, Calon Bupati Bangkalan, Mathur Husyairi.

Kubu Mathur Husyairi-Jayus Salam yang menjadi penggugat hasil Pilkada Bangkalan 2024, justru memberi selamat kepada pesaingnya usai putusan di MK itu.

Mathur menunjukkan bahwa meski kalah, pihaknya kalah terhormat dan menerima terpilihnya pesaing dalam kontestasi Pilkada merupakan kemenangannya.

Padahal sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Bangkalan 2024 di Gedung MK, menjadi momen paling ditunggu masyarakat Bangkalan

Tetapi Mathur Husyairi justru memantau sidang putusan PHPU sambil ngopi santai bersama temannya, Fachrillah di rumahnya, Kelurahan Kemayoran, Kota Bangkalan.  

Ditemui di ruang makan rumahnya, Mathur mempersilakan SURYA duduk di sebelah Fachrillah. Suasana rumah tampak sepi, hanya ada tiga anggota keluarga berusia remaja menempati gazebo di sisi Selatan halaman rumah Mathur.

Di meja makan berukuran besar, tampak suguhan ketan dan jajanan pasar di antara dua cangkir kopi milik Mathur dan Fachrillah.

“Ayo langsung saja dicicipi, itu ada ketan,” ungkap Mathur kepada wartawan media ini disusul secangkir kopi  panas yang disajikan seorang asisten rumah tangga.

Sore itu, Majelis Hakim MK baru membacakan amar putusan sidang sengketa PHPU dengan Mathur dan pasangannya, Jayus Salam sebagai pemohon. 

Adapun pihak termohon adalah KPU Bangkalan, pihak terkait paslon nomor urut 01 Lukman Hakim-Moch Fauzan Ja’far, dan pihak pemberi keterangan Bawaslu Bangkalan

“Saya ucapkan selamat kepada Lukman dan Fauzan. Sebagai warga negara, saya sudah menggunakan hak politik, hak hukum. Saya selaku calon bupati dan wakil bupati bersama Jayus Salam, menerima putusan MK, karena ini bagian dari proses yang harus saya tuntaskan dan ini adalah optional. Artinya maju ke MK ini adalah pilihan, bisa kami ambil atau tidak,” jelas Mathur.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim MK menyatakan, pertama mengabulkan eksepsi pihak termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon.

Kedua, melalui eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait dalam pokok permohonan, permohonan pemohon tidak dapat diterima. 

“Ini adalah akhir dari politik dan hukum yang sudah kami lakukan bersama dan kami harus menerima itu dengan lapang dada. Bahwa ini adalah sebuah proses membangun demokrasi yang bermartabat. Kita telah memberikan contoh yang terbaik semampu kita, agar nantinya bisa mengedukasi masyarakat dalam berdemokrasi yang lebih baik lagi dan bermartabat,” jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved