Pemilik Panti Asuhan Ditangkap Polisi

Tabiat Pemilik Panti Asuhan di Surabaya yang Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa Anak Diungkap Ketua RT

Sepekan sebelum NK ditangkap, ada kunjungan dari berbagai instansi termasuk kelurahan dan kecamatan ke panti asuhan di Jalan Barata Jaya XII, Surabaya

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
TAK ADA AKTIVITAS - Panti asuhan di Jalan Barata Jaya XII, Kecamatan Gubeng, Kotas Surabaya, sepi tidak ada aktivitas sejak si pemilik, NK (61) ditangkap polisi karena dugaan kasus pelecehan anak, Senin (3/1/2025). 

Selanjutnya, dia menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. Serta jika memang terbukti berbuat kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, agar tersangka dapat dihukum setimpal. 

”Ya jika benar, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” imbuh Aldi.

RF, 18 tahun merupakan salah seorang anak yang sejak kecil menjadi penghuni rumah asuhan tersebut. 

Dia mengaku, tak menyangka sosok yang dianggap menjadi bapak melecehkan adik-adiknya di tempat penampungan.

RF juga menyayangkan para korban tidak pernah cerita kepadanya.

Baca juga: BREAKING NEWS Diduga Lecehkan Anak Asuhnya, Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Ditangkap Polisi

”Saya kaget, apalagi pas dipanggil polisi, saya di sini sejak kecil,” ungkapnya. 

RF menceritakan, NK telah bercerai dengan istrinya pada tahun 2022.

Sejak saat itu, NK menetap di rumah tersebut bersamanya dan 5 anak asuh.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved