Penemuan Mayat Dalam Koper Ngawi
Imbas Antok Pemutilasi Uswatun Khasanah Dinyatakan Psikopat Narsistik, Akankah Senasib Ryan Jombang?
Rohmad Tri Hartanto alias Antok alias RTH (32), tersangka pembunuh dan pemutilasi Uswatun Khasanah ternyata psikopat. Dapatkah dipidana?
SURYA.CO.ID - Terungkap fakta baru tentang Rohmad Tri Hartanto alias Antok alias RTH (32), tersangka pembunuh dan pemutilasi Uswatun Khasanah (29), jasad dalam koper yang ditemukan di Ngawi.
Hasil pemeriksaan psikologi terhadap Antok membuktikan bapak dua anak asal Tulungagung ini seorang psikopat.
Polda Jatim yang melakukan tes kejiwaan pun mendapati bahwa RTH masuk ke golong psikopat narsistik.
"Didapati hasil dari tes psikologi ini oleh psikolog forensik antara lain termasuk dalam golongan psikopat narsistik," kata Dirreskrimum Polda Jatim, M Farman.
"Secara keilmuan nanti kami hadirkan psikolognya menjelaskan soal ini," sambungnya saat ditemui awak media di Gedung Bidhumas Mapolda Jatim, pada Senin (3/2/2025).
Baca juga: Polda Jatim : Tersangka Pemutilasi Uswatun Khasanah Miliki Kecenderungan Psikopat Narsistik
Dikatakan Farman, ciri pengidap psikopat narsistik ini, yakni antisosial, tidak punya perasaan iba terhadap korban apabila sudah merasa ketersinggungan.
"Intinya kalau emosinya meledak ledak dan kurang iba," ujarnya.
Farman juga menjelaskan, kecenderungan psikologi Tersangka Rohmad semacam itu, juga dapat tercermin pada temuan video CCTV yang menunjukkan pertemuan antara korban dan Tersangka Rohmad di restoran.
CCTV tersebut merupakan rekaman saat keduanya sedang makan malam di sebuah restoran kawasan Jalan Mayor Bismo, Semampir, Kediri, beberapa jam, sebelum tersangka membunuh korban di kamar hotel.
"Pelaku melakukan dengan tenang, tanpa keraguan, tanpa rasa iba," kata mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya itu.
Selain itu, Farman juga menerangkan hasil analisis dokter forensik yang meneliti kondisi potongan tubuh korban.
Ternyata, bentuk potongan tubuh korban yang dibuat oleh tersangka cenderung berbentuk sayatan kecil.
Temuan fakta tersebut memiliki kecocokan dengan alat potong yang dipakai tersangka memutilasi korban, yakni pisau dapur sepanjang 20 cm.
"Beberapa waktu lalu kami sudah meminta dokter forensik, memang potongan pada tubuh korban, sayatannya kecil kecil dan diperkirakan memakai pisau kecil, sejenis dengan BB yang kami sita," pungkasnya.
Lalu, apakah pengidap psikopat bisa dipidana?
Mengutip dari situs hukumonline.com, untuk mengetahui apakah psikopat termasuk suatu penyakit yang bisa dipersamakan dengan tidak waras atau gila seperti yang dimaksud dalam Pasal 44 KUHP, bisa merujuk pada pendapat seorang ahli viktimologi dari California State University, Amerika Serikat dan Direktur Tokiwa Intenational Victimology Institute, Jepang, John Dussich.
Dalam artikel John Dussich: Psikopat Tak Berarti Layak Dihukum Mati, John mengatakan bahwa hampir semua psikolog forensik tidak yakin psikopat itu konsep yang valid.
Dijelaskan, dalam psikopatologi ada yang disebut MMPI (Minnesota Multiphasic Personality Inventory) yang merupakan cara untuk mengidentifikasi personalitas kejiwaan.
Di situ dijelaskan salah satu skala yang disebut psikopat, tetapi ini kategori miscellaneous, tidak terlalu dianggap.
Lebih lanjut dikatakan bahwa psikopat juga bukan kegilaan. Kalau orang itu sakit jiwa, itu kategori sendiri, disebut psikotik.
Hal penting untuk diperhatikan apakah orang ini bisa berpikir secara rasional. Kalau tidak bisa berpikir rasional, maka harus diletakkan di rumah sakit jiwa. Itu bisa jadi dasar pemaaf.
Intinya jangan menghukum berdasarkan label psikologis.
Hukuman harusnya hanya diberikan berdasarkan berat ringannya kejahatan yang dilakukannya, bukan karena label psikopat.
Kasus Ryan Jombang

Masih dikutip dari hukumonline.com, contoh kasus psikopat ini adalah Ryan, pelaku pembunuhan dan mutilasi berantai dengan belasan korban di berbagai kota.
Sebelumnya Ryan divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok Nomor : 1036 / Pid / B /2008 / PN.DPK. tanggal 06 April 2009 dan dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 213 / Pid /2009 / PT.Bdg. tanggal 19 Mei 2009.
Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung dalam putusannya No. 1444 K / Pid / 2009 tanggal 31 Agustus 2009 menyatakan permohonan kasasi Ryan tidak dapat diterima.
Dalam novum Peninjauan Kembali (PK) pada Putusan Mahkamah Agung No. 25 PK/Pid/2012 diketahui bahwa Prof. Dr. Farouk Muhammad dalam tulisannya tentang Kriminologi, Psikopatologi Dan Penegakan Hukum, Tinjauan dari Dimensi Pertanggungjawaban Pidana mengatakan:
"Hasil pemeriksaan kejiwaan menyimpulkan tidak ada tanda-tanda gangguan jiwa berat terhadap Ryan. Dia dapat dianggap tidak gila dan paham/menyadari semua perbuatannya. Ryan hanya patut disebut psikopat, berkepribadian sangat sensitive, mudah tersinggung, impulsive dan agresif.”
Pada akhirnya permohonan PK oleh Ryan ditolak oleh Mahkamah Agung dan Menetapkan bahwa Putusan Mahkamah Agung No. 1444 K / Pid /2009 tanggal 31 Agustus 2009 jo.
Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 213 / Pid / 2009 / PT.BDG tanggal 19 Mei 2009 jo Putusan Pengadilan Negeri Depok No. 1036 / Pid / B / 2008 / PN.DPK tanggal 06 April 2009, yang dimohonkan Peninjauan Kembali tersebut tetap berlaku.
Seperti diketahui, Antok tega membunuh Uswatun Khasanah (29) karena sakit hati dan kesal atas kalimat kasar yang pernah dilontarkan oleh korban ke anak perempuannya.
Kini, RTH dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Polda Jatim juga mengungkapkan Antok (33) menangis saat diinterogasi penyidik.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur menuturkan, Antok berkali-kali menangis saat diperiksa.
Jumhur menuturkan, saat penyidik menanyakan soal keluarga dan anak, tiba-tiba Antok terdiam lalu menangis.
"Sama itu, korban mengumpat soal anak pelaku."
"Itu yang bikin pelaku sedih. Dia kalau kami tanyakan soal anak, nangis dia. Sayang sama anaknya juga," ujar Jumhur, dikutip dari Surya.co.id.
Jumhur menerangkan, selama tersangka dan korban terlibat hubungan cinta, keduanya kerap bertengkar.
Korban selalu memaksa agar tersangka segera menikahinya secara sah.
Tersangka juga dituntut untuk segera menceraikan istri sahnya. (berbagai sumber)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hasil Otopsi, Mayat Dalam Koper di Ngawi Diduga Dimutilasi Pakai Pisau Buah"
Rohmad Tri Hartanto
Uswatun Khasanah
Pembunuh Mayat dalam Koper di Ngawi
Mayat Dalam Koper di Ngawi
psikopat narsistik
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Rekonstruksi Kasus Mutilasi Uswatun Khasanah, Pelaku Sempat Simpan Jenazah Korban di Tulungagung |
![]() |
---|
Pelaku Mutilasi Uswatun Khasanah Tersenyum saat Peragakan Rekonstruksi Pembunuhan di Kota Kediri |
![]() |
---|
Pengakuan Terbaru Antok Si Psikopat Pemutilasi Uswatun Khasanah , Ekspresi 'Tanpa Dosa' Disorot |
![]() |
---|
Polda Jatim : Tersangka Pemutilasi Uswatun Khasanah Miliki Kecenderungan Psikopat Narsistik |
![]() |
---|
Siapa Lelaki yang Duduk sambil Main HP di Hotel saat Antok Angkat Koper Merah Berisi Mayat? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.