Penemuan Mayat Dalam Koper Ngawi

Imbas Antok Pemutilasi Uswatun Khasanah Dinyatakan Psikopat Narsistik, Akankah Senasib Ryan Jombang?

Rohmad Tri Hartanto alias Antok alias RTH (32), tersangka pembunuh dan pemutilasi Uswatun Khasanah ternyata psikopat. Dapatkah dipidana?

Editor: Musahadah
kolase surya/luhur pambudi/dok.tribunnews
PSIKOPAT NARSISTIK - Rohmad Tri Hartanto, tersangka pembunuh dan pemutilasi Uswatun Khasanah saat digelandang ke Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Senin (27/1/2025). Hasil tes psikologi menunjukkan Anton mengidap psikopat narsistik. Akankah bernasib sama dengan Ryan Jombang (foto kanan)? 

Mengutip dari situs hukumonline.com, untuk mengetahui apakah psikopat termasuk suatu penyakit yang bisa dipersamakan dengan tidak waras atau gila seperti yang dimaksud dalam Pasal 44 KUHP, bisa merujuk pada pendapat seorang ahli viktimologi dari California State University, Amerika Serikat dan Direktur Tokiwa Intenational Victimology Institute, Jepang, John Dussich.

Dalam artikel John Dussich: Psikopat Tak Berarti Layak Dihukum Mati, John mengatakan bahwa hampir semua psikolog forensik tidak yakin psikopat itu konsep yang valid.

Dijelaskan, dalam psikopatologi ada yang disebut MMPI (Minnesota Multiphasic Personality Inventory) yang merupakan cara untuk mengidentifikasi personalitas kejiwaan.

Di situ dijelaskan salah satu skala yang disebut psikopat, tetapi ini kategori miscellaneous, tidak terlalu dianggap. 

Lebih lanjut dikatakan bahwa psikopat juga bukan kegilaan. Kalau orang itu sakit jiwa, itu kategori sendiri, disebut psikotik.

Hal penting untuk diperhatikan apakah orang ini bisa berpikir secara rasional. Kalau tidak bisa berpikir rasional, maka harus diletakkan di rumah sakit jiwa. Itu bisa jadi dasar pemaaf.

Intinya jangan menghukum berdasarkan label psikologis. 

Hukuman harusnya hanya diberikan berdasarkan berat ringannya kejahatan yang dilakukannya, bukan karena label psikopat.

Kasus Ryan Jombang

Ryan Jombang menunggu eksekusi mati.
Ryan Jombang menunggu eksekusi mati. (FOTO KOLASE BANGKA POS)

Masih dikutip dari hukumonline.com, contoh kasus psikopat ini adalah Ryan, pelaku pembunuhan dan mutilasi berantai dengan belasan korban di berbagai kota.

Sebelumnya Ryan divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok Nomor : 1036 / Pid / B /2008 / PN.DPK. tanggal 06 April 2009 dan dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 213 / Pid /2009 / PT.Bdg. tanggal 19 Mei 2009.

Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung dalam putusannya No. 1444 K / Pid / 2009 tanggal 31 Agustus 2009 menyatakan permohonan kasasi Ryan tidak dapat diterima.

Dalam novum Peninjauan Kembali (PK) pada Putusan Mahkamah Agung No. 25 PK/Pid/2012 diketahui bahwa Prof. Dr. Farouk Muhammad dalam tulisannya tentang Kriminologi, Psikopatologi Dan Penegakan Hukum, Tinjauan dari Dimensi Pertanggungjawaban Pidana mengatakan:

"Hasil pemeriksaan kejiwaan menyimpulkan tidak ada tanda-tanda gangguan jiwa berat terhadap Ryan. Dia dapat dianggap tidak gila dan paham/menyadari semua perbuatannya. Ryan hanya patut disebut psikopat, berkepribadian sangat sensitive, mudah tersinggung, impulsive dan agresif.”

Pada akhirnya permohonan PK oleh Ryan ditolak oleh Mahkamah Agung dan Menetapkan bahwa Putusan Mahkamah Agung No. 1444 K / Pid /2009 tanggal 31 Agustus 2009 jo.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved