Bahaya Umrah Backpacker, Bertentangan dengan UUD hingga Bisa Bikin Diri Sendiri Merugi
Meski kerap tetap dipilih oleh sebagian orang, aktivitas ibadah umrah mandiriternyata bertentangan dengan undang - undang dan bisa membuat diri sendir
Laporan Wartawan Surya.co.id, Fikri Firmansyah
SURYA.co.id - Aktivitas umrah mandiri maupun secara backpacker sedang menjadi isu hangat di kalangan muslim Indonesia.
Meski kerap tetap dipilih oleh sebagian orang, aktivitas ibadah umrah mandiri ternyata bertentangan dengan undang - undang dan bisa membuat diri sendiri merugi.
Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Jatim Muhammad As'adul Anam mengimbau kepada seluruh umat muslim menghindari umrah mandiri. Umrah backpacker ini berpotensi membawa masalah serius. Risikonya fatal.
Terutama jika terjadi masalah saat berada di negeri orang di Tanah Suci. Begitu juga bila kedapatan berurusan dengan pihak yang berwajib, tidak ada yang mengurus. Bisa fatal akibatnya.
"Sebaiknya tidak perlu mencoba umrah mandiri. Semua bisa berdampak serius jika terjadi masalah," kata Anam, Jumat (31/1/2025).
Misalnya telantar hingga tidak bisa pulang. Kalau over stay akan makin runyam. Bisa berkonsekuensi hukum. Mulai pidana hingga tak boleh ke Tanah Suci hingga 10 tahun.
Sebab berada di negeri orang. Belum lagi kalau cuaca ekstrim hingga jatuh sakit akan menjadi masalah serius dirawat berhari-hari. Saat sembuh siapa yang memulangkan.
Yang lebih mengerikan jika terjadi kematian akan makin runyam. Mengurus orang meninggal di negeri orang sangat tidak mudah. Jika tak ada lembaga yang memberi jaminan dan tanggung jawab bisa menjadi masalah serius.
Untuk itu, Anam menghimbau kepada umat muslim yang hendak menunaikan ibadah umrah sebaiknya jangan memaksakan diri umrah backpacker. Beli tiket dan hotel sendiri. Urus visa sendiri. Tidak semudah yang dibayangkan.

Anam berharap masyarakat yang akan berangkat umrah memahami betul aspek perlindungan. Sehingga ada unsur kehati-hatian dalam memutuskan pilihan. Jika saat ini banyak umrah mandiri, perlu penegakan aturan dengan melibatkan unsur terkait.
Kemenag Jatim menganjurkan kepada semua umat muslim yang akan melaksanakan ibadah umrah harus menggunakan biro umrah. "Saya berharap Badan Penyelenggaraan Haji lebih fokus untuk urusan umrah. Biro umrah juga wajib memberi perlindungan kepada jamaah umrah. Jangan selalu cari untung," tandas Anam.
Dia mengakui bahwa pascapandemi sudah banyak yang memilih umrah mandiri. Mereka beralasan bisa menekan biaya umrah. Namun umrah mandiri ini bertentangan dengan aturan. Ini mengacu pada UU 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Kondisi tersebut juga dibenarkan oleh Aliansi Pengusaha Haramain Seluruh Indonesia (ASHPIRASI).
"Umrah secara mandiri dan backpacker bertentangan dengan UUD," ujar Wakil Ketua Umum bidang Perhubungan, Komunikasi dan Advokasi di Aliansi Pengusaha Haramain Seluruh Indonesia (ASHPIRASI), Syarif Hidayatullah kepada Tribun Jatim Network, Jumat (31/1/24).
Jemaah Haji 2025 Lumajang ini Baru Bisa Pulang, Ketuban Pecah saat Tawaf di Masjidil Haram |
![]() |
---|
Ketulusan Berlabuh ke Tanah Suci, Doa Sunyi Supeltas Tunarungu Pasuruan Dibalas Panggilan Umroh |
![]() |
---|
Kabar Duka Jemaah Haji Tuban Wafat Di Medinah Karena Pneumonia, Jelang Balik Tanah Air |
![]() |
---|
Jemaah Haji Tuban Wafat Usai Tawaf Ifadah, Total 3 Orang Meninggal di Tanah Suci |
![]() |
---|
Saat Gus Yani Bantu CJH Balongpanggang Gresik yang Alami Dehidrasi di Tanah Suci |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.