Berita Viral

3 Pengakuan Warga Soal Peran Kades Kohod di Balik SHGB Area Pagar Laut Tangerang, Pantesan Diprotes

Terungkap pengakuan sejumlah warga yang membongkar peran Kades Kohod, Arsin, di balik Sertifkat HGB area di Pagar Laut Tangerang.

kolase Tribunnews
PAGAR LAUT TANGERANG. Momen Kades Kohod mendampingi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid meninjau area laut yang memiliki SHGB dan SHM, di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025). Sejumlah warga mengungkap peran Kades Kohod di balik SHGB area di pagar laut Tangerang. 

SURYA.co.id - Terungkap pengakuan sejumlah warga yang membongkar peran Kades Kohod, Arsin, di balik Sertifkat HGB area di Pagar Laut Tangerang.

Salah satunya Nasarudin, warga Desa Kohod, Kabupaten Tangerang mengungkap adanya kepemilikan SHGB atas nama anaknya yang tidak sesuai. 

Kalau saat ini ada penerbitan SHGB, Nasarudin mengaku dirugikan.

Lalu, ada juga Khaerudin yang sempat melakukan audiensi dengan staf ATR/BPN terkait adanya sertifikat di pagar laut.

Ia mengaku sudah sempat melaporkan kasus SHGB area di pagar laut Tangerang ini ke ATR dan KPK.

Baca juga: Sebelum Viral Klaim Kades Kohod Soal Pagar Laut Tangerang, Sosok Ini Ternyata Sudah Curiga: Kotornya

Dan terbaru ada Henri Kusuma, pendamping warga Kohod dalam polemik pagar laut Tangerang.

Dijelaskan Henri, kades kohod ini mengerahkan staf desa bahkan RT/RW untuk membuat sertifikat di area pagar laut tersebut.

Berikut ulasan selengkapnya pengakuan sejumlah warga terkait peran Kades Kohod.

  1. Minta KTP Warga Untuk SHGB

Nasarudin, warga Desa Kohod, Kabupaten Tangerang mengungkap adanya kepemilikan SHGB atas nama anaknya yang tidak sesuai. 

Narasudin mengungkap, nama anaknya, Nasrullah masuk dalam daftar pemilik SHGB di area pagar laut Tangerang.  

Tak tanggung-tanggung, di SHGB itu, anaknya tercatat memiliki lahan seluas 1,4 hektar. 

Baca juga: 2 Sosok yang Malah Dukung Kades Kohod Soal Area Pagar Laut Tangerang Dulu Empang, Ada Pria Misterius

Dan, dalam keterangannya disebutkan bahwa lahan itu dimiliki sang anak yang berusia 18 tahun dari hasil warisan. 

"Ini keterangan waris. Berarti saya sudah dianggap mati. Padahal saya masih hidup," kata Narasudin dikutip dari tayangan youtube Liputan 6, pada Senin (27/1/2025). 

Nasarudin mengaku baru tahu adanya SHGB atas nama anaknya itu, belum lama ini.

Dia memastikan SHGB itu tidak benar, karena kenyataannya dia tidak memiliki lahan di area laut. 

"Saya sama sekali gak punya (lahan) pak, se-meter pun gak punya. Di darat pun gak punya, apalagi di laut," tegasnya. 

Kalau saat ini ada penerbitan SHGB, Nasarudin mengaku dirugikan. 

"Saya gak terima ini," katanya. 

Nasarudin pun mengungkap awal mula ada pihak keluarahan yang tiba-tiba meminjam KTP anaknya. 

"Diambil begitu, saja. Tahu-tahunya begini (muncul SHGB atas nama anaknya)," tandasnya.

2. Dikatakan Sudah Meninggal

Di bagian lain, Khaerudin, perwakilan warga mengaku telah melaporkan soal sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut ke Kementrian ATR/BPN serta KPK, pada 10 September 2024 lalu.

Baca juga: Desakan 2 Eks Jenderal di Kasus Pagar Laut Tangerang, Susno: Tangkap Kades Kohod, Oegro: Polri Usut

Khaerudin bercerita, kala itu sejumlah warga Desa dan kuasa hukum, sempat melakukan audiensi dengan staf ATR/BPN terkait adanya sertifikat di pagar laut.

"Kami sudah melapor ke ATR dan KPK pada 10 September. Kami sudah melapor. Masalah patok laut sama sertifikat laut," kata dia..

"Kami juga ke Kementerian ATR, kebetulan waktu itu saya audiensi sama lawyer kami. Nah di situ ditemui sama stafnya aja. Bahkan mereka pun mengatakan tidak tahu. Padahal kami sudah bawa bukti. Itu ada pagar laut, kami bawa fotonya, kemudian sertifikat juga saya bawa," tambahnya.

Khaerudin menjelaskan, salah satu sertifikat yang dibawa sebagai barang bukti, atas nama Nasrullah.

"Sertifikat itu atas nama Nasrullah. Nasrullah itu masih mempunyai seorang ayah, tetapi di sertifikat itu dikatakan bahwa beliau itu sudah meninggal, ahli waris. Sertifikatnya ada di kami, bukti-buktinya sudah ada di kami, sudah dilaporkan juga," papar dia.

Terkait adanya 50 SHGB dan SHM yang digagalkan Menteri ATR/BPN pada Jumat 24 Januari 2025 kemarin, Khaerudin mengaku senang.

Dia pun meminta pemerintah jangan hanya membatalkan SHGB dan SHM, namun juga menindak pihak yang terlibat.

"Kami sangat berterima kasih sekali. Jangan sampai dibatalkan saja, kami mohon ditindak. Karena ini sudah menjual laut ini, kan milik negara, milik umum. Kenapa dijual belikan, dijadikan sertifikat-sertifikat," ungkapnya.

Khaerudin juga menentang keras soal adanya pernyataan pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang hasil swadaya masyarakat.

"Itu bohong, hoax, kami selaku warga bisa memastikan kalau narasi itu hoax," kata Khaerudin  perwakilan warga Desa Kohod  kepada wartawan, Sabtu (25/1/2025).

Khaerudin mengatakan, pihak yang menyampaikan narasi itu bukanlah nelayan, melainkan staf desa.

Dia pun mengaku sakit hati usai staf desa yang mengaku nelayan itu menyatakan pagar laut hasil swadaya masyarakat.

"Saya bisa memastikan, yang klarifikasi itu adalah staf desa, kami ini sakit hati, kami yang merasakan sebagai nelayan," ungkap Khaerudin.

Klaim Kades Kohod bahwa area pagar laut Tangerang dulunya empang akhirnya terbantahkan,
Klaim Kades Kohod bahwa area pagar laut Tangerang dulunya empang akhirnya terbantahkan, (kolase tribunnews/kompas,com)

3. Uruk Lahan Warga

Kades Kohod ternyata mengerahkan alat berat untuk menguruk lahan warga untuk reklamasi.

Hal ini diungkap Henri Kusuma, pendamping warga Kohod dalam polemik pagar laut Tangerang. 

Dijelaskan Henri, kades kohod ini mengerahkan staf desa bahkan RT/RW untuk membuat sertifikat di area pagar laut tersebut.

Bahkan Henri menduga para ketua RT/RW berikut keluarganya juga tercatat dalam sertifikat tersebut. 

"Kemungkinan besar mereka tidak jauh dari lingkaran kepala desa," kata Henri dikutip dari tayangan Metro TV pada Selasa (26/1/2025). 

Khusus untuk warga yang didampingi, Henri menyebut, warga ini tak tahu menahu ketika diminta KTP untuk pembuatan SHGB di area pagar laut. 

"Itu murni dicuri. Saat itu dia masih berumur 18, diminta KTP nya. Selanjutnya mereka memproses," katanya. 

Setelah tahu identitasnya dicatut, sebenarnya warga dengan didampingi Henri telah melakukan audiensi dengan Pemkab Tangerang pada Agustus 2024. 

Saat itu, mereka diterima plt Sekda, serta perwakilan dari ATR, Muspida dan Inspektorat. 

Saat itu, pihak muspida tidak berbicara tentang masalah perda tata ruang, dan permasalahnnya pun tidak ditanggapi serius. 

Akhirnya Henri bersama warga meminta audiensi dengan Kementerian ATR/BPN pada September 2024.

Di pertemuan ini lah akhirnya terungkap bahwa Pemkab Tangerang telah membuat Perda Nomor 9 tahun 2020 tentang adanya pulau reklamasi di sepanjang pantai utara. 

Namun saat itu dari Kementerian ATR/BPN tidak mau menyebutkan nomor perda sehingga pembicaraannya pun buntu, dan Henri bersama para nelayan memilik pulang.

Dua hari setelah pulang dari pertemuan dengan Kementerian ATR/BPN, Kades Kohod membawa alat berat untuk mulai menguruk tanah di Desa Kohod. 

"Kami sudah mengadu, audiensi, tapi dia (Kades Kohod) merasa kuat karena merasa diback up. Mulai pengurukan untuk reklamasi," ungkap Henri. 

Lalu, kades bergerak atas perintah siapa? 

Menurut Henri, pelaku di dekat warga termasuk Kades Kohod itu hanya lah ekor.

"Badan dan kepala bukan itu," katanya. 

Henri beralasan karena ada perda yang dipakai untuk melanggengkan rencana reklamasi dan sejumlah rencana lainnya, termasuk rencana membangun hutan lindung mangrove yang memakan lahan 1553 hektar, seluas dengan area pagar laut. 

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved