Berita Viral

Terkuak! Pemilik Sertifikat HGB di Pagar Laut Tangerang Tak Sesuai Alamat, Agung Sedayu Berdalih Ini

Fakta baru terungkap dari temuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di area pagar laut Tangerang, Banten. 

Editor: Musahadah
kolase TVOne
Keberadaan PT CIS, pemilik SHGB di area pagar laut Tangerang ternyata tidak sesuai alamat yang tercantum di dokumen resmi. Foto kiri: Muannas Alaidid, kuasa hukum Agung Sedayu Group. 

Dengan rincian atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang

Dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang.

Serta  atas nama perorangan sebanyak 9 bidang. 

Selain SHGB, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang yang dimiliki seseorang bernama Surhat Haq. 

"Jadi berita yang muncul di media tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek, benar adanya, lokasinya pun benar adanya, sesuai dengan aplikasi BHUMI, yaitu di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," kata Nusron.

Dari jumlah itu, Nusron akhirnya membatalkan 50 SHGB di area pagar laut tersebut. 

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved