Berita Viral

Terkuak! Pemilik Sertifikat HGB di Pagar Laut Tangerang Tak Sesuai Alamat, Agung Sedayu Berdalih Ini

Fakta baru terungkap dari temuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di area pagar laut Tangerang, Banten. 

Editor: Musahadah
kolase TVOne
Keberadaan PT CIS, pemilik SHGB di area pagar laut Tangerang ternyata tidak sesuai alamat yang tercantum di dokumen resmi. Foto kiri: Muannas Alaidid, kuasa hukum Agung Sedayu Group. 

SURYA.co.id - Fakta baru terungkap dari temuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di area pagar laut Tangerang, Banten. 

PT Cahaya Inti Sentosa sebagai pemilik 20 sertifikat HGB ternyata keberadaannya tidak sesuai denganalamat di dokumen resmi.

Berdasarkan data di laman Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), PT Cahaya Inti Sentosa beralamat di Kawasan 100 Blok C Nomor 6, Jalan Kampung Melayu Timur, Kabupaten Tangerang, Banten.

Namun kenyataannya saat ini, lokasi itu justru dipakai sebagai tempat fitnes (gym). 

Ance, pemilik tem[pat fitnes itu mengaku menyewa tiga ruko sejak dua tahun silam. 

Baca juga: Kelakuan Kades Kohod Minta KTP Warga Untuk SHGB di Area Pagar Laut Tangerang Dibongkar Nasarudin

"Saya datang kesini kosong, langsung ambil 3 ruko," aku Ance dikutip dari tayangan Fakta TVOne pada Senin (27/1/2025). 

Ance mengakui sejak ramai-ramai pagar laut, banyak wartawan yang mendatangi lokasinya.

"Katanya di sini (PT CIS). Gak tahu saya. Gak ada. Saya sudah dua tahun di sini menyewa," katanya. 

Melansir dari Tribunnews, tak banyak informasi terkait profil PT Cahaya Inti Sentosa yang tersebar di dunia maya.

Informasinya, perusahaan tersebut menjadi target akuisisi oleh PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) pada Agustus 2023 lalu.

Dikutip dari Kontan.co.id, PANI merupakan hasil kongsi dari Grup Agung Sedayu dan Salim Group.

Baca juga: Rekam Jejak Hadi Tjahjanto Eks Menteri ATR/BPN yang Ngaku Tak Tahu Soal HGB Pagar Laut Tangerang

Diketahui, pemilik Grup Agung Sedayu adalah Sugianto Kusuma alias Aguan. Sementara, Salim Group dimiliki oleh Anthoni Salim.

Adapun PT Cahaya Inti Sentosa merupakan satu dari tujuh perusahaan real estate yang diakuisisi ole PANI.

Selain perusahaan tersebut, enam perusahaan lain yang diakuisisi adalah PT Bumindo Mekar Wibawa (BMW), PT Jaya Indah Sentosa (JIS), PT Kemilau Karya Utama (KKU), PT Karunia Utama Selaras (KUS), PT Sumber Cipta Utama (SCU), dan PT Sharindo Matratama (SHM).

PANI akan mengakuisisi ketujuh perusahaan tersebut senilai Rp9,41 triliun.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved