Berita Viral

Terkuak! Pemilik Sertifikat HGB di Pagar Laut Tangerang Tak Sesuai Alamat, Agung Sedayu Berdalih Ini

Fakta baru terungkap dari temuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di area pagar laut Tangerang, Banten. 

Editor: Musahadah
kolase TVOne
Keberadaan PT CIS, pemilik SHGB di area pagar laut Tangerang ternyata tidak sesuai alamat yang tercantum di dokumen resmi. Foto kiri: Muannas Alaidid, kuasa hukum Agung Sedayu Group. 

Dia juga mengelak kalau pagar laut itu ada hubungan dengan proyek PIK 2, karena kenyataannya juga terjadi di sejumlah daerah. 

Terkait sertifikat yang dimiliki Agung Sedayu di Desa Kohod, diakui MUannas sertifikat itu dibeli sejak tahun 2023 berdasarkan girik tahun 1982. 

"Selama proses berjalan sampai SHM, tidak pernah itu dikatakan sebagai tanah musnah," katanya. 

Muannas menglaim lokasi sertifikat kepemilikannya adalah bekas tanah tambak yang dulunya terabrasi dan sekarang terendam. 

Bukankah saat PIK beli sudah tidak berupa lahan daratan?

Muannas berdalih berdasarkan Peraturan Pemerintah soal aturan tanah abrasi, harus ada dokumen dan ada tanahnya. 

Sementara untuk tanah musnah, berpatokan pada PP 18 tahun 2021. 

"Ada mekanismenya untuk emngatakan itu sebagai tanah musnah, sampai dikeluarkan penetapan, dikasih kompensasi. 

"Kalau ini termasuk tanah musnah tidak bisa diperjualbelikan, sehatusnya BPN tidak terbitkan SHM dong," tandasnya. 

Lalu, untuk keperluan apa Agung Sedayu membeli tanah di Desa Kohod? 

Muannas mengatakan hanya untuk belanja lahan saja. 

"Datanya jelas, itu daratan, bisa digunakan untuk pekerjaan seperti di daratan," tukasnya.  

Diketahui sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid,  membenarkan bahwa laut yang dipagari sepanjang 30,6 kilometer di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten, memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

"Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak medsos," ujar Nusron dalam keterangan pers, Senin (20/1/2025).

Politisi Golkar ini mengungkapkan jumlahnya terdapat 263 bidang dalam bentuk SHGB.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved