Meski Jumlah Kasus PMK di Lumajang Terus Melonjak, DKPP Belum Tetapkan Status KLB

Jumlah kasus PMK di Lumajang, Jawa Timur, masih terus menunjukkan tren peningkatan. Hewan ternak yang terjangkit PMK sudah mencapai 1.231 ekor

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Erwin Wicaksono
Pemberian vaksin PMK bagi hewan ternak di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, masih dilakukan. Lumajang mendapatkan 10.500 dosis vaksin PMK. 

SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur (Jatim), belum menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) menyikapi maraknya penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak sapi di Lumajang.

Hingga Senin (27/1/2025) kemarin, data Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Lumajang menunjukkan jumlah hewan ternak yang terjangkit PMK sudah mencapai 1.231 ekor.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 81 ekor ternak mati, disinyalir kuat karena terjangkit PMK.

Jumlah kasus PMK di Lumajang masih terus menunjukkan tren peningkatan.

Dibandingkan dengan saat pekan lalu, kasus PMK di Lumajang menembus 1.143 ekor sapi yang terinfeksi.

"Belum sampai ke sana (KLB atas PMK), Lumajang itu memang tempatnya jumlah ternak cukup banyak, utamanya di wilayah Sekarkijang, sehingga dengan seperti itu masih tergolong normal dengan yang tertular," beber Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni.

Ia menambahkan, penanganan wabah PMK telah dilakukan dengan penutupan pasar hewan, guna mencegah penyebaran.

Indah menginstruksikan poses vaksinasi terus digencarkan, bersamaan dengan masa penutupan pasar hewan.

Menurutnya, langkah-langkah tersebut masih dipilih Pemkab Lumajang daripada menetapkan status KLB.

Di sisi lain, Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan DKPP Lumajang, Endra Novianto menjelaskan, penetapan KLB atas merebaknya kasus PMK juga menunggu rekomendasj dari Pemerintah Pusat maupun provinsi.

"Sebagaimana kesepakatan dari hasil rapat koordinasi di tingkat provinsi, hampir semua kabupaten/kota masih menunggu penetapan dari pemerintah yang lebih tinggi, baik dari provinsi maupun pusat," papar Endra.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved