Baru 5 Hari di Madiun Sudah Sikat 2 Sepeda Motor, Pemuda Madura Ini Hanya Beraksi Beberapa Detik

Barang curian itu kemudian dijual dengan sistem COD kepada seseorang tidak dikenal di Bangkalan dengan harga Rp 5 juta.

|
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Deddy Humana
surya/Febrianto Ramadani (Febrianto)
RILIS KASUS CURANMOR - Kapolres Madiun, AKBP Mohammad Zainur Rofik menghadirkan pelaku pencurian sepeda motor dalam pers rilis di salah satu TKP, di Jalan Wijaya, Kecamatan/Kabupaten Madiun, Selasa (28/1/2025). 


SURYA.CO.ID, MADIUN - Peribahasa 'di mana bumi dipijak maka di situ langit dijunjung' sepertinya sudah dilupakan generasi sekarang.

Baru beberapa hari tinggal di Kabupaten Madiun, Jekfar Shodik alias Jek (23) asal Madura sudah berulah dengan mencuri dua sepeda motor.

Warga Desa Peterongan, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan itu memang baru 5 hari menumpang di sebuah rumah kosdi Kabupaten Madiun. Tetapi ia malah menyusun rencana jahat di daerah tersebut.

Kapolres Madiun, AKBP Mohammad Zainur Rofik mengatakan, tersangka Jek mencuri sepeda motor di Kelurahan Nglames, dan Desa Tiron, Kecamatan/Kabupaten Madiun.

“Pencurian terjadi, Minggu (22/12/2024) sekitar pukul 04.45 WIB di sebuah rumah kos, kemudian kembali terjadi pukul 05.45 WIB,” kata kapolres dalam pers rilis di salah satu TKP di Jalan Wijaya, Kecamatan/Kabupaten Madiun, Selasa (28/1/2025).

Tersangka Jek mencuri sepeda motor dengan cara merusak kontak kunci. Barang curian itu kemudian dijual dengan sistem COD kepada seseorang tidak dikenal di Bangkalan dengan harga Rp 5 juta.

“Pelaku diamankan ketika melintas di Jalan Raya Madiun-Surabaya arah ke Timur, tepatnya Desa Mangundikaran, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, beserta barang bukti sepeda motor matik,” ungkap Zainur.

“Tesangka sendirian melakukan pencurian motor di malam hari dari sebuah rumah, atau pekarangan sepi. Pelaku sangat cepat menjalankan aksinya, hanya sekian detik,” imbuhnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 sepeda motor matik milik korban,  sebuah besi yang diruncingkan, dan sebuah gerinda.

“Pasal yang disangkakan pencurian dengan pemberatan secara berulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, ancaman hukuman penjara 9 tahun,” pungkasnya.

Sementara itu, tersangka Jek, ia memanfaatkan situasi yang sepi di lokasi sasarannya untuk mengambil sepeda motor yang diparkir.

“Tidak ada CCTV di lokasi targetnya, sampai banyak pemilik sepeda motor yang tidak mencabut kunci kontaknya,” tandasnya. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved