3 Jaringan Narkoba Digerebek di Depan Minimarket Nganjuk, Bawa 2,5 Gram Sabu dan Ribuan Pil Koplo

"Selain itu, satu unit mobil Avanza silver yang digunakan para tersangka dalam distribusi barang," jelasnya. 

surya/Danendra Kusumawardana (Danendra)
Dua pengedar narkoba dan barang bukti yang dirilis Resnarkoba Polres Nganjuk. 

SURYA.CO.ID, NGANJUK - Polres Nganjuk meringkus tiga orang anggota jaringan peredaran narkoba, di mana salah satunya adalah perempuan.

Anggota Resnarkoba Polres Nganjuk menggerebek ketiganya saat hendak bertransaksi di depan sebuah minimarket.

Tiga pengedar yang diamankan masing-masing adalah , AR (32), warga Desa Ngasem, Kecamatan Jatikalen; DM (28), warga Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom; dan IH (25), asal Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk

"Ketiganya diamankan di parkiran sebuah minimarket Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono. Mereka terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan pil koplo jenis double L," kata Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, Senin (27/1/2025). 

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk Iptu Sugiarto, mengungkapkan kasus ini bermula informasi terkait aktivitas mencurigakan  AR. Informasi itu kemudian mengarah kepada dua tersangka lainnya, DM dan IH. 

Saat diringkus, pihaknya mengamankan barang bukti sabu 2,5 gram, 90.552 butir pil double L, dua timbangan digital, dan dua ponsel.

"Selain itu, satu unit mobil Avanza silver yang digunakan para tersangka dalam distribusi barang," jelasnya. 

Atas perbuatannya, lanjut Sugiarto, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 jo Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," terangnya. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved