Pria 54 Tahun di Bondowoso Lecehkan Teman Anaknya Sendiri, Korban Kabur dan Alami Trauma

Ia menjelaskan kronologi pencabulan ini berawal ketika korban mampir ke rumah pelaku untuk bermain dengan anak

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Deddy Humana
surya/Sinca Ari Pangistu (Sinca)
Terduga pelecehan anak di bawah umur menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Bondowoso, Minggu (26/1/2025). 

SURYA.CO.ID, BONDOWOSO - Polres Bondowoso menangkap seorang pria paruh baya yang diduga melakukan pencabulan. Pelaku bernisial SG berusia 54 tahun asal Kecamatan Sumber Wringin.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Roni Ismullah mengungkapkan, pencabulan dilakukan oleh SG pada teman anaknya yang berusia 18 tahun. "Korbannya adalah teman dari anak pelaku sendiri," jelas Roni saat dikonfirmasi, Minggu (26/1/2025).

Ia menjelaskan kronologi pencabulan ini berawal ketika korban mampir ke rumah pelaku untuk bermain dengan anaknya. Selanjutnya korban dan anak pelaku masuk kedalam kamar untuk tidur - tiduran sambil bermain handphone.

Kemudian anak tersangka keluar rumah menjemput ibunya. Tak berselang lama tersangka SG masuk ke dalam kamar dan membelai rambut korban.

Selain itu pelaku juga memegang tangan kanan dan mencium pipi hingga bibir sambil meremas payudara sebelah kiri korban. "Korban langsung langsung ketakutan dan kabur," jelasnya.

Ia menerangkan, setelah mendengar aduan ini, keluarga korban langsung melapor pada Unit PPA Polres Bondowoso. "Memang benar telah terjadi tindak pidana pencabulan hingga korban mengalami trauma," tegasnya.

Selanjutnya SG beserta barang bukti sudah diamankan oleh Polres Bondowoso. Atas tindakan Tersangka SG dijerat dengan Pasal 6 huruf a, b dan c UU Nomer 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 289 KUHP. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved