Berita Viral

Selain Kades Kohod, Pria Ini Teriak Minta SHGB Pagar Laut Tangerang Tak Dibatalkan, Warga Bereaksi

Selain Kepala Desa Kohod, Arsin, ternyata ada pria lagi yang mendukung adanya SHGB dan SHM di area laut Tangerang. Ini gelagatnya!

Editor: Musahadah
kolase kompas.com
Seorang pria (kiri) meminta ke Menteri ATR/BPN Nusron Wahid agar SHGB dan SHM di area pagar laut tak dibatalkan. 

Hal itu juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.

Sertifikat tersebut dapat dicabut dalam waktu kurang dari lima tahun tanpa melalui proses pengadilan. 

Kades Kohod Berdebat hingga Dikawal Bodyguard

Kades Kohod, Arsin (baju ungu) yang ngotot area pagar laut di Tangerang, dulunya empang 
Menteri
Kades Kohod, Arsin (baju ungu) yang ngotot area pagar laut di Tangerang, dulunya empang Menteri (Kolase Kompas.com)

Diberitakan sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, mengunjungi Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (24/1/2025). 

Dalam kunjungannya, Nusron Wahid bersama tim Kementerian ATR/BPN melakukan pemeriksaan fisik atas lahan di pesisir pantai Desa Kohod.

Tujuannya untuk memastikan keabsahan sertifikat tanah, baik Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB) yang terdaftar milik PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM) pada aplikasi BHUMI.

Sebelumnya, mereka juga telah melakukan pengecekan dokumen juridis di kantor atau balai desa.

Kemudian memeriksa prosedurnya secara digital dan terakhir, mengecek kondisi fisiknya di lapangan.

Dalam peninjauan itu, ia menegaskan jika sebuah lahan telah mengalami abrasi dan fisiknya hilang, maka hak atas tanah tersebut otomatis musnah.

Di lokasi, Nusron mengaku terlibat perdebatan dengan Kepala Desa Kohod, Arsin, yang bersikeras bahwa pagar laut di area tersebut dulunya merupakan empang.

Arsin mengeklaim, abrasi mulai terjadi sejak 2004, menyebabkan lahan kosong tersebut perlahan hilang ditelan air laut akibat abrasi.

"Mau Pak Lurah bilang itu empang, yang jelas secara faktual material, tadi kita lihat sama-sama fisiknya sudah enggak ada tanahnya. Karena sudah enggak ada fisiknya, maka itu masuk kategori tanah musnah," kata dia.

Namun, kata Nusron, Arsin tetap kekeh bahwa lahan tersebut memiliki sejarah sebagai empang yang digunakan oleh warga.

Nusron, yang tak ingin memperpanjang perdebatan, memilih untuk menegaskan bahwa pihaknya pembatalan sertifikat HGB dan HM di laut karena ke terbukti fisiknya benar-benar hilang.

"Ini enggak ada barangnya tapi akan saya cek satu per satu. Kan tadi sudah kita tunjukin gambarnya. Kalau memang sertifikatnya ada. Tidak ada materialnya semua, otomatis akan kita batalkan satu per satu," jelas dia.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved