Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Korupsi Dana PKBM Oleh Pegawai Dispendikbud Kabupaten Pasuruan
Pegawai Tidak Tetap Dispendikbud Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, korupsi dana PKM. Kejaksaan juga mengungkap fakta yang mengejutkan.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, PASURUAN - Selain mengamankan dan menyita uang senilai Rp 210 juta dari tangan Erwin Setyawan atau ES, Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Kejaksaan juga mengungkap fakta yang mengejutkan.
Dari hasil penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, ditemukan fakta bahwa ES ini ternyata memiliki lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
ES tercatat sebagai Kepala PKBM Riyadul Arkham yang ada di Desa Plintahan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Baca juga: Duit Rp 210 Juta Disita dari Pegawai Dispendikbud Kabupaten Pasuruan, Korupsi Dana PKBM 2,5 Miliar
Dari penelusuran yang dilakukan SURYA.CO.ID, Erwin Setyawan tercatat sebagai Kepala Sekolah PKBM Riyadul Arkham.
Lembaga tersebut, memiliki Peserta Didik (PD) sebanyak 398, yang terdiri dari laki - laki 223 orang, dan perempuan sebanyak 175 orang.
Uniknya, tenaga pendidik (tendik) yang membimbing ratusan peserta didik itu hanya satu orang, tidak ada guru atau tenaga tambahan lain.
Dari data yang ada, lembaga ini memiliki tiga ruang kelas.
Data itu, merupakan rekapan terakhir yang diperbarui pada 17 Oktober 2024.
Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, menyebut ES ini memang memiliki lembaga PKBM, dia yang memimpin langsung lembaga itu. Dan lembaga itu juga mendapatkan bantuan anggaran setiap tahunnya.
“Ini yang sedang akan kami kembangkan. Apa peran ES di sana dan seberapa besar penyalahgunaan di lembaganya. Ini tim sedang bekerja, kami tidak bisa menyampaikan rinci sekarang,” kata Teguh Ananto, Sabtu (25/1/2025).
Disampaikannya, sekecil apa pun perkembangan kasus ini akan disampaikan ke publik.
Teguh memastikan, ini bukan akhir dari segalanya. Ini belum the end, masih berjalan dan berkembang.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik, tersangka ES inilah yang diduga kuat berperan penting dan sentral dalam melakukan pencurian data calon peserta didik.
“Pencurian data itu dilakukan dengan cara mengakses bank data dari website Pusat Data Nasional (PUSDATIN). Dan itu dilakukannya dengan menggunakan akun Dispendikbud Kabupaten Pasuruan,” papar Kajari.
Setelah mengambil data calon peserta didik itu, lanjut Teguh, tersangka menginputnya menjadi peserta didik pada aplikasi Dapodik lembaga PKBM di Kabupaten Pasuruan. Dan itu juga dilakukan dengan akun Dispendik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.