Duit Rp 210 Juta Disita dari Pegawai Dispendikbud Kabupaten Pasuruan, Korupsi Dana PKBM 2,5 Miliar

Pegawai Dispendikbud Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, diduga kuat menerima sekaligus menikmati dari hasil penyalahgunaan dana bantuan untuk PKBM

|
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Galih Lintartika
ES saat meninggalkan Kantor Kejaksaan Kabupaten Pasuruan, menuju Rutan Bangil. 

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim), berhasil menyita uang Rp 210 juta dari tangan Erwin Setyawan atau ES, Pegawai Tidak Tetap (PTT) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Pasuruan.

ES ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan, setelah diduga kuat memiliki peran yang sangat penting dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan untuk operasional program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

Kajari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto mengungkapkan, dalam kasus ini, jaksa berhasil menyita uang Rp 210 juta dari tangan tersangka. Uang itu sudah disita dan akan dijadikan sebagai barang bukti.

Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Korupsi Dana PKBM Oleh Pegawai Dispendikbud Kabupaten Pasuruan

“Dari penyidikan sementara, tersangka ini diduga kuat menerima sekaligus menikmati dari hasil penyalahgunaan dana bantuan untuk PKBM sekitar hampir Rp 2,5 miliar,” kata Teguh, Jumat (24/1/2025).

Ia mengaku, tidak menutup kemungkinan penyidik akan melakukan penelusuran aset dan barang-barang milik tersangka, yang diduga kuat dibeli dengan menggunakan uang hasil korupsi dana PKBM tersebut.

“Kami akan telusuri kembali. Dan angka Rp 2,5 miliar ini masih dugaan sementara. Yang jelas, tersangka mendapat keuntungan dari perbuatan jahatnya. Maka, dia harus bertanggung jawab,” tegas Teguh.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik, tersangka ES inilah yang diduga kuat berperan penting dan sentral dalam melakukan pencurian data calon peserta didik.

“Pencurian data itu dilakukan dengan cara mengakses bank data dari website Pusat Data Nasional (PUSDATIN). Dan itu dilakukannya dengan menggunakan akun Dispendikbud Kabupaten Pasuruan,” papar Kajari.

Setelah mengambil data calon peserta didik itu, lanjut Teguh, tersangka menginputnya menjadi peserta didik pada aplikasi Dapodik lembaga PKBM di Kabupaten Pasuruan. Dan lagi-lagi, itu dilakukan dengan akun Dispendik.

“Tujuan tersangka adalah mendongkrak jumlah penerimaan dana bantuan operasional. Semakin banyak peserta didiknya, maka semakin besar bantuan operasional untuk program PKBM ini,” paparnya.

Dijelaskan Teguh, dari hasil penyidikan penyidik, data peserta didik ini banyak yang fiktif. 

Artinya, tidak semua peserta didik yang terdaftar itu mengikuti program PKBM. Bisa jadi, namanya hanya dicatut untuk kepentingannya.

“Untuk selebihnya, apakah ada keterlibatan Dispendikbud dalam konteks ini, terus seberapa besar power yang dimiliki tersangka, sedang kami kembangkan. Yang jelas, apa pun hasilnya akan kami sampaikan,” tegas Teguh.

Teguh juga  menegaskan, sekecil apa pun perkembangan dalam kasus ini, akan disampaikan ke publik. 

Dia berjanji akan terus mengungkap dan membongkar skandal penyalahgunaan anggaran bantuan untuk PKBM. 

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Pasuruan sudah menyeret salah satu PKBM di Pasuruan, yang diduga kuat menyelewengkan dana bantuan tersebut. Kejaksaan menetapkan Ketua PKBM Salafiyah di Kejayan.

Dia adalah BPS sebagai tersangka. BPS diduga kuat menyalahgunakan dana bantuan bergulir tersebut. Bahkan tidak main-main, nilai yang diduga kuat dipermainkan sangat fantastis.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved