Jumat Keramat Dalam Penanganan Korupsi PKBM, Kejari Pasuruan Sangkakan Pegawai Dispendikbud

Korps Adhyaksa menemukan dua alat bukti yang membuat ES akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/Galih Lintartika (Galih)
Penyidik Kejari Pasuruan membawa oknum pegawai Dispendikbud ke Rutan Bangil, Jumat (24/1/2025). 

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Jumat (24/1/2025) menjadi hari keramat bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan ketika kembali menahan satu tersangka dalam dugaan penyalahgunaan dana hibah untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Pasuruan.

Tersangka korupsi dana PKBM itu adalah ES, oknum pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) setempat. ES diduga terlibat dalam benang kusut pusaran korupsi PKBM. 

Korps Adhyaksa menemukan dua alat bukti yang membuat ES akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. ES ditetapkan tersangka setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan. 

Ia dijebloskan ke tahanan sekitar pukul 14.00 WIB, dan dengan memakai rompi warna pink ia digelandang masuk menuju mobil tahanan.

Kajari Pasuruan, Teguh Ananto mengatakan, setelah dikembangkan dengan memeriksa lebih dari 50 orang saksi, ditemukan bukti permulaan yang cukup. Sehingga penyidik menetapkan satu tersangka lagi.

“Dengan bukti permulaan yang cukup dan gelar perkara, penyidik Kejaksaan menemukan indikasi pelanggaran. Tersangka diduga mengetahui persis skema dan pola penyalahgunaan anggaran PKBM tersebut,” jelas Teguh.

Sekadar informasi, ES ini adalah salah satu pegawai yang bekerja di Dispendikbud Kabupaten Pasuruan dan berstatus sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT).

“Tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan Bangil untuk 20 hari ke depan, dan itu terhitung sejak tanggal 24 Januari sampai 12 Februari 2025. Kami tahan, agar mempermudah proses penyidikan,” urainya.

Seperti diberitakan, Kejari Kabupaten Pasuruan sudah menyeret salah satu penerima PKBM di Pasuruan yang diduga kuat menyelewengkan dana bantuan tersebut. Kejaksaan menetapkan Ketua PKBM Salafiyah di Kejayan berinisial BPS.

BPS diduga kuat menyalahgunakan dana bantuan bergulir tersebut. Bahkan tidak main-main, nilai yang diduga kuat dipermainkan sangat fantastis. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved