Gugatan PPA Ditolak, Mantan Kades Miliarder Gresik Langsung Dilimpahkan ke Kejari

Dari pelimpahan tersangka ke Kejari Gresik, Machfudz tidak lagi mengajukan praperadilan (PPA).

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono (sugiyono)
Mantan kepala desa miliarder, Abdul Halim (kiri) dilimpahkan ke Kejari Gresik, Jumat (24/1/2025). 

SURYA.CO.ID, GRESIK – Berkas penyelidikan dugaan penggelapan aset desa dengan cepat dinyatakan lengkap oleh penyidik Polres Gresik, dan melimpahkanya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Jumat (24/1/2025).

Dalam pelimpahan ini, juga diserahkan tersangka penggelapan yaitu Abdul Halim, mantan Kepala Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah ke kejari. 

Pelimpahan tersangka yang mempunyai slogan Desa Miliarder itu, didampingi kuasa hukumnya yaitu M Machfudz dari MHZ Law Office, dari Malang. Pelimpahan ini langsung dilakukan setelah gugatan praperadilan (PPA) Halim ditolak.

Dalam kesempatan itu, Machfudz mengatakan, hari ini Abdul Halim dilimpahkan ke Kejari Gresik oleh penyidik Satreskrim Polres Gresik

"Dari hasil pelimpahan penyidik Polres Gresik, klien kami beserta bukti-bukti dibawa ke Kejaksaan. Dan dinyatakan lengkap," kata Machfudz melalui telepon selulernya. 

Dari pelimpahan tersangka ke Kejari Gresik, Machfudz tidak lagi mengajukan praperadilan (PPA). "Tidak jadi mengajukan praperadilan, kita fokus ke pokok perkara saja," tegasnya. 

Diketahui, Abdul Halim ditetapkan tersangka atas kasus penggelapan aset desa berupa 9 sertifikat tanah dan 3 BPKB mobil aset Desa Sekapuk, Jumat (29/11/2024) silam. 

Atas penetapan tersangka tersebut, tersangka sempat menggugat Pemerintah Desa Sekapuk, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Polres Gresik. Nilai kerugian materiil dan imateriil yang disebutkan dalam gugatan, totalnya mencapai Rp 13 miliar. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved