HGB di Atas Laut

Terbit HGB Seluas 656 Hektare Di Laut, Wilayah Surabaya Atau Sidoarjo? Ini Kata Walikota Dan Bupati

Mengutip data Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, lahan tersebut berada di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Editor: Wiwit Purwanto
surya.co.id/wiwit purwanto
Ilustrasi kawasan pesisir Surabaya yang menjadi konservasi tanaman mangrove 

SURYA.CO.ID -  Temuan adanya sertipikat Hak Guna Bangun (HGB) di kawasan laut yang tak jauh dari Surabaya dikawatirkan melanggar sejumlah regulasi. Selain dari dampak hukum, hal ini berpotensi berdampak pada aspek lingkungan dan ekonomi.

Mengutip data Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, lahan tersebut berada di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Mencapai 656,83 hektare, lahan tersebut terbagi menjadi tiga sertipikat (dua sertipikat atas nama PT Surya Inti Permata dan satu sertipikat atas nama PT Semeru Cemerlang).

Sebelumnya, masalah tersebut terungkap setelah masyarakat menemukan lahan di perairan Surabaya terungkap telah memiliki status Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB). 

Mencapai 656 hektare, alas lahan di atas laut tersebut melalui laman resmi Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), bhumi.atrbpn.go.id.

Baca juga: Pemprov Jatim akan Konfirmasi ke BPN Soal HGB di Atas Laut Sidoarjo-Surabaya

Temuan ini diunggah Dosen pengajar di Universitas Airlangga (Unair), Thanthowy Syamsuddin melalui akun X miliknya, @thanthowy, Minggu (19/1/2025).

Tampilan lahan bersertifikat HGB di perairan dekat Surabaya. Lokasinya, berada di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Tampilan lahan bersertifikat HGB di perairan dekat Surabaya. Lokasinya, berada di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. (Istimewa)

Oleh Thanthowy, hal ini kemudian dikaitkan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN), Surabaya Waterfront Land (SWL). Saat ini, proyek tersebut tengah menjadi perbincangan di kalangan warga Surabaya.

Tanggapan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi 

Menanggapi ini Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan sertipikat Hak Guna Bangun (HGB) di atas laut berada di luar kewenangannya. Namun, lahan tersebut berada di wilayah Sidoarjo.

Hal ini disampaikan Cak Eri menanggapi adanya temuan warga soal HGB yang disebut berada di atas laut dekat dengan Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar.

"Beritanya (menjelaskan berada di) laut Surabaya. Semua (mengatakan) di Surabaya. Namun setelah kita cek ke teman-teman, tidak ada (pejabat di Surabaya) yang mengeluarkan HGB di atas HPL (Hak Penggunaan Lahan)," kata Wali Kota Eri di Surabaya, Selasa (21/1/2025).

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat dikonfirmasi di Surabaya beberapa waktu.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat dikonfirmasi di Surabaya beberapa waktu. (surya/Bobby Constantine Koloway (Bobby))

Baca juga: DPRD Jatim Desak Klarifikasi HGB di Atas Laut, Akan Panggil Pemprov dan BPN

Pihaknya juga berkoodinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurutnya, wilayah bersertifikat HGB yang diklaim masyarakat berada di Surabaya ternyata bukan menjadi kewenangannya.

"Itu sudah masuk di wilayah Sidoarjo. Dengan begini, teman-teman [wartawan] ada kejelasan bahwa hal ini bukan di Surabaya, namun di Sidoarjo. Sehingga, teman-teman [wartawan] bisa bertanya ke Sidoarjo juga," kata Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) ini.

Pihaknya memastikan bahwa wilayah pesisir akan tetap menjadi ekosistem mangrove. Hutan mangrove memiliki banyak manfaat bagi Surabaya.

Selain menjadi dinding alami penahan abrasi oleh air laut, juga menjadi ekosistem berbagai satwa, tempat edukasi, hingga area wisata. 

"Kami terus mempertahankan mangrove menjadi tempat untuk menahan aliran air laut agar tidak masuk ke kota," kata Alumni Institut Teknologi 10 November (ITS) ini.

Baca juga: Ternyata HGB di Atas Laut Seluas 656 Hektare Benar Ada di Sidoarjo

Eri menjelaskan, bahwa RTRW Surabaya telah memilih hutan mangrove sebagai lokasi Ruang Terbuka Hijau (RTH). RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Surabaya menjadi dasar pengembangan wilayah.

Selain itu, pihaknya juga menegaskan belum ada pengembang yang mengajukan perizinan terkait pengguna lahan lautan. "Kalau di Surabaya, tidak ada," kata mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini.

"Sebab, kami tetap berpegang kepada RTRW tersebut. Makanya, kami kaget ketika begitu mendengar ada HGB di atas HPL. Sebab, RTRW belum berubah. Ternyata, ini bukan di Surabaya," tandasnya.

Sekalipun demikian, Wali Kota Eri mengakui RTRW Kota merupakan turunan dari pusat. Saat pemerintah pusat menyusun proyek di laut, seperti halnya Proyek Strategis Nasional (PSN) Surabaya Waterfront Land (SWL), Surabaya akan mengikuti.

Namun, ia memastikan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan RTRW yang menyangkut program tersebut.

Baca juga: Dugaan Temuan HGB di Atas Laut Jawa Timur, Ini Respons Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono

 "PSN SWL bukan berdasarkan RTRW Kota," katanya.

"Kami tidak akan mengubah RTRW sebelum adanya perubahan RTRW di tingkat nasional maupun provinsi. Tapi yang pasti, ini [SWL] adalah proyek nasional. Insya Allah, RTRW Kota hingga saat ini seperti yang sekarang (belum ada perubahan)," tegasnya.

Tanggapan Plt Bupati Sidoarjo Subandi

Plt Bupati Sidoarjo Subandi ketika dikonfirmasi juga mengakui hal itu. Tapi, Subandi mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui detail awal mula HGB yang ada di laut Sedati tersebut. 

Plt Bupati Sidoarjo, Subandi.
Plt Bupati Sidoarjo, Subandi. (SURYA.CO.ID/M Taufik)

“Informasi yang kami dapat, itu sudah lama. Bahkan kabarnya perizinannya juga sudah beberapa tahun habis masa berlakunya, dan belum ada perpanjangan,” kata Subandi, Selasa (21/1/2025). 

Baca juga: Sosok Thanthowy Syamsuddin, Dosen FEB Unair yang Ungkap Kasus HGB di Atas Laut Sidoarjo-Surabaya

Menurut Subandi, pihaknya berkomitmen bahwa Pemerintah Daerah tidak akan mengizinkan ke depannya. Apalagi aturannya jelas bahwa hal tersebut dilarang. 

"Misalnya mengurus perpanjangan nanti, kan tetap ada ke Pemkab Sidoarjo. Terkait perizinan, pajak dan lainnya. Nah laut di SHGB kan tidak boleh. Sehingga jelas kita tidak izinkan," tegasnya. 

Terkait hal itu, Subandi mengaku pihaknya akan melakukan koordinasi dan kerjasama dengan BPN untuk tegas tidak memperpanjang. 

Pakar Hukum Sebut Potensi Pelanggaran Pakar Hukum Agraria dan Hukum Pertanahan Universitas Airlangga (Unair), Oemar Moechtar menilai temuan ini merupakan rentetan dari berbagai peristiwa sebelumnya.

Selain temuan pagar laut di Kabupaten Tangerang Banten, juga terkait izin HGB kepada Suku Bajo di Sulawesi Tenggara yang tinggal di atas air atau di laut.

Kebijakan HGB kepada Suku Bajo selama 30 tahun dilakukan era Presiden Joko Widodo sejak 2022 silam. 

"Sebenarnya, kebijakan pemerintah ini melenceng dari konsep pemberian Hak Guna Bangun," kata Moechtar di Surabaya, Selasa (21/1/2025).

Seharusnya, HGB diberikan kepada masyarakat pada lahan yang berada di atas tanah, bukan di atas permukaan air. 

"Kalau di atas air, seharusnya bukan menjadi kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)," katanya.

Seharusnya, izin pemanfaatan lahan di atas permukaan laut dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kementerian ini yang bertanggungjawab dalam penerbitan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

"Kalau ada pemanfaatan ruang laut lebih dari 30 hari, ada izin pemanfaatan dari Kementerian Kelautan. Tapi, ini tidak berbentuk sertipikat Hak Guna Bangunan," katanya.

Pun apabila lahan tersebut merupakan lautan, pengembang seharusnya mengurus izin Reklamasi terlebih dahulu. Baru setelah tanah ada, pengembang selanjutnya mengurus sertipikat HGB.

Selain itu, apabila sertipikat tersebut terbit saat lahan masih berupa daratan, maka pemerintah selaiknya segera melakukan mekanisme hapus tanah. Yakni, pembatalan hak atas tanah yang dilakukan oleh pemerintah.

Mengingat, tanah tersebut telah menjadi lautan. "Kalau misalnya (tanah)tenggelam dari yang awalnya ada menjadi tidak ada, maka ini bisa menunjukkan tanah musnah. Karena tanahnya tidak ada, maka hak atas tanahnya harus segera dihapus. Ini harus mengikuti," katanya.

Usulan penghapusan tanah tersebut bisa diusulkan oleh pemilik lahan/sertipikat HGB.

 "Ini kewajiban karena sistem pendaftaran tanah kita, baik dijual, diwariskan, dihibahkan, maupun dihapus pun merupakan kewajiban dari pemegang hak untuk melaporkan ke badan pertanahan," tandasnya.

Selain melanggar regulasi, penerbitan HGB pada lahan di lautan juga berpotensi memberikan dampak negatif terhadap lingkungan dan ekonomi. Di antaranya, para nelayan.

"Nelayan harus muter untuk mencari jalur dalam mengambil ikan di laut. Ini ada kerugian ekonomi di situ," katanya.

Selain ekonomi, ada pula dampak lingkungan. "Kenapa reklamasi pada lautan harus mendapatkan izin karena ini akan berdampak pada lingkungan. Arahnya ke ekologi dan lingkungan," katanya.

Pihaknya berharap kepada pemerintah untuk konsisten dalam menjalankan aturan. "Seharusnya, Pemerintah dalam membuat produk hukum mengacu pada aturan yang berlaku terlebih dahulu," katanya.

"Semua aturan yang dibuat oleh pejabat pemerintah harus mematuhi aturan yang berlaku. Apabila tanpa legal standing yang jelas,  justru menimbulkan masalah di kemudian hari," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved