Berita Viral
Seperti Kholid, Titiek Soeharto Tak Percaya Pagar Laut Tangerang Dibuat Nelayan, Sosok Dikuak Besok
Sama dengan pernyataan nelayan Kholid, Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto juga tak percaya jika pagar laut sepanjang 30,16 km di perairan Tangera
SURYA.co.id - Sama dengan pernyataan nelayan Kholid, Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto juga tak percaya jika pagar laut sepanjang 30,16 km di perairan Tangerang, Banten, dibuat nelayan.
Menurut Titiek Soeharto, klaim bahwa pagar tersebut dibangun secara swadaya oleh kelompok nelayan, itu tidak masuk akal.
"Kok tiba-tiba si nelayan itu punya duit segitu gitu ya. Ini kan sangat mengada-ada, kalau orang Jawa bilang ngono yo ngono neng yo ojo ngono. Kalau anak-anak bilang enggak gitu-gitu amat kali," kata Titiek di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Titiek menegaskan bahwa pembangunan pagar laut sepanjang itu tidak mungkin dilakukan dalam waktu singkat tanpa pendanaan yang besar.
"Mosok tiba-tiba ada gitu ya 30,16 KM kan enggak bisa dibikin 1-2 hari, " ujar Titiek di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Baca juga: Imbas Nelayan Kholid Berani Ungkap Korporasi di Balik Pagar Laut Tangerang, Ini Ancaman yang Dialami
"Ini biayanya mahal, sudah dihitung-hitung ada yang hitung katanya 12 koma berapa miliar gitu ya," imbuhnya.
Titiek meminta pemerintah segera menangani kasus ini. Apalagi sudah berjalan lebih dari satu bulan.
"Jadi kami mendesak supaya pemerintah segera cari tahu. Ini sudah, kasus ini sudah 1 bulan lebih ramainya, masa enggak dapat-dapat gitu (pelakunya)," tegasnya.
Rencananya, besok, Rabu (22/1/2025) Komisi IV DPR RI akan memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, terkait pagar laut ini.
Titiek Soeharto bertekat akan mendesak pemerintah untuk segera mengungkap pemilik pagar laut tersebut.
"Komisi IV mendesak pemerintah untuk segera mengetahui dan mengumumkan itu sebenarnya pagarnya punya siapa, siapa yang bikin, siapa yang suruh, siapa yang membiayai?" ungkap putri Presiden ke-2 RI, Soeharto.
Pernyataan Titiek ini menguatkan pengakuan Kholid, nelayan setempat.
Kholid mengaku pagar laut itu sudah diketahui dia dan para nelayan sejak lama, namun saat itu belum dikotak-kotak.
Dia juga pernah berbicara dengan pekerja yang diminta memasang pagar dari bambu tersebut.
Pekerja ini mengaku diperintah oleh sebuah korporasi yang cukup ternama di Jakarta.
Setiap hari, pekerja ini diberi upah Rp 100.000.
"Kalau dibilang pagar misterius begitu rumitnya, saya mah lucu aja. Gak misterius," katanya.
Kholid membantah pagar laut ini sengaja dibuat nelayan untuk mengatasi abrasi.
Menurutnya, alasan itu tidak masuk akal karena untuk mkembuat pagar laut sepanjang 30,16 km itu membutuhkan dana miliaran rupiah.
"Kalau misalnya swadaya masyarakat. Hampir 5 juta bambu. Kalau dikali 4 juta, berapa miliar itu. Tidak masuk, kalau dilakukan nelayan," tegasnya.
Menurut Kholid, seharusnya negara cepat hadir dengan fakta-fakta ini.
Apalagi, pihaknya juga sudah melaporkan hal ini ke DKP provinsi, dan mereka mengaku sudah tahu dan sudah menyidaknya.
Namun, baru-baru ini saja hal ini ramai dan ditindaklanjuti.
"Kok ini seperti negara sudah dicaplok korporasi. Takut amat gitu. Udah jelas ini adalah pelanggaran, kok masih disegel-segel. Nelayan salah sedikit aja di laut, udah ditangkap.
"Ini kaitannya dengan pemodal besar, kok seperti takut-takut. Cari apa lagi? Ini udah jelas melanggar, tangkap, cabut," tegasnya.
Diakui Kholid, dia begitu marah dan emosi karena tidak ingin dikelola oleh korporasi-korporasi.
"Kalau dikelola korporasi sampai kiamat kita akan miskin terus. Modelnya begini nih, bikin miskin," katanya.
Kholid bahkan siap memimpin masyarakat Banten untuk melawan korporasi tersebut.
"Kalau negara gak berani melayan korporasi, saya yang akan melawan, saya akan pimpin masyarakat Banten untuk melawan korporasi itu," serunya.
Sudah Miliki Sertifikat HGB
Di bagian lain, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid membongkar adanya sertifikat hak guna bangunan (HGB) di area pagar laut Tangerang, Banten.
Tak main-main, sertifikat HGB di laut tangerang itu mencapai 263 bidang dan dimiliki oleh beberapa perusahaan dan perorangan.
"Kami sampaikan, kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat (HGB) yang ada di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di sosial media," ujarnya dalam konferensi pers pada Senin (20/1/2025).
Nusron mengungkapkan, jumlah sertifikat HGB ada 263 bidang.
Rinciannya atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan atas nama perorangan sebanyak 9 bidang.
Baca juga: Imbas Nelayan Kholid Berani Ungkap Korporasi di Balik Pagar Laut Tangerang, Ini Ancaman yang Dialami
Selain SHGB, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang.
"Jadi berita yang muncul di media tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek, benar adanya, lokasinya pun benar adanya, sesuai dengan aplikasi BHUMI, yaitu di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," tandasnya.
Mengenai SHGB dan SHM ini, Nusron memerintahkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) untuk melakukan koordinasi dan mengecek bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) pada Senin (20/1/2025).
Tujuannya untuk memeriksa lokasi dari sertifikat tanah-sertifkat tanah di garis pantai Desa Kohod tersebut berada di dalam garis pantai (daratan) atau berada di luar garis pantai (laut).
Pasalnya, di dalam pengajuan sertifikat tanah tersebut, terdapat dokumen-dokumen yang terbit tahun 1982.
Sehingga, pihaknya perlu memeriksa batas garis pantai tahun 1982, 1983, 1984, 1985, 2024, hingga sekarang.
"Untuk mengecek keberadaan apakah lokasi yang dimaksud dalam peta bidang tanah yang tertuang dalam SHGB maupun SHM tersebut berada di dalam garis pantai atau di luar garis pantai. Dan kami minta besok (Selasa) sudah ada hasil, karena itu masalah tidak terlalu sulit untuk dilihat, jadi garis pantainya mana," tuturnya.
Setelah ada hasil pemeriksaan, Kementerian ATR/BPN akan melakukan tindak lanjut secara tegas.
Terutama jika ditemukan adanya pelanggaran di mana sertifikat tanah berada di luar garis pantai (laut), bukan di dalam garis pantai (daratan).
"Manakala nanti hasil koordinasi dengan BIG terdapat SHGB maupun SHM yang terbukti benar-benar berada di luar garis pantai, bukan APL, memang wilayah laut kemudian disertifikatkan, maka kami tentu akan evaluasi dan tentu akan tinjau ulang," jelasnya.
Menurut Nusron, Kementerian ATR/BPN masih memiliki kewenangan untuk meninjau ulang sertifikat tanah tersebut. Karena sertifikat tanah tersebut baru terbit tahun 2023.
"Berdasarkan PP, selama sertifikat itu belum berusia lima tahun, dan ternyata dalam perjalanan ada catat material, cacat prosedural, dan cacat hukum, maka dapat kami batalkan dan dapat kami tinjau ulang tanpa harus perintah proses perintah pengadilan, tapi kalau sudah usia lima tahun harus perintah pengadilan," terangnya.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga akan melakukan penindakan terhadap orang-orang yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tanah tersebut.
Mulai dari juru ukur, Kepala Seksi Pengukuran dan Survei Kantor Pertanahan (Kantah) Tangerang, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantah Tangerang, serta Kepala Kantah Tangerang.
"Manakala nanti terbukti berada di luar garis pantai, dan manakala terbukti tidak compliance, manakala terbukti tidak sesuai dengan prosedur, dan manakala tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, kami akan tindak sesuai dengan aturan peraturan perundang-undangan yang ada," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ungkap Pemilik Pagar Laut di Tangerang, Besok Komisi IV DPR Panggil Menteri KKP
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur. Klik di sini untuk untuk bergabung
pagar laut
pagar laut Tanggerang
Titiek Soeharto
Komisi IV DPR RI
Sertifikat HGB di Area Pagar Laut
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Dikira Hilang Tertimbun Longsor, Nenek 78 Tahun Selamat dari Bencana Usai Lari Menyelamatkan Diri |
|
|---|
| Imbas Kades dan Kasun di Jember Suruh Korban Rudapaksa Nikahi Pelaku, Sanksi Berat Menanti |
|
|---|
| Viral Duel Siswa SMK di Bangkalan Akibat Saling Ejek di Medsos, Polisi Fasilitasi Mediasi |
|
|---|
| Sosok Emrus Sihombing, Pakar Komunikasi Politik yang Bela Menkeu Purbaya dari Kritikan Hasan Nasbi |
|
|---|
| 4 Pengakuan Kuasa Hukum Soal Penyebab Raisa dan Hamish Daud Cerai: Jangan Ada yang Tersakiti |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Ketua-Komisi-IV-DPR-RI-Titiek-Soeharto-tak-yakin-nelayan-yang-buat-pagar-laut-di-Tangerang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.