Berita Viral

Harta Kekayaan Nusron Wahid Menteri ATR/BTN yang Bongkar Sertifikat HGB di Area Pagar Laut Tangerang

Nusron Wahid membongkar sertifikat hak guna bangunan (HGB) di pagar laut perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten. Ini sosoknya!

Editor: Musahadah
kolase kompas TV
Menteri ATR/BTN Nusron Wahid membongkar ada ratusan sertifikat HGB di area pagar laut Tangerang. 

SURYA.co.id - Ini lah sosok Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid yang membongkar adanya sertifikat hak guna bangunan (HGB) di area pagar laut Tangerang, Banten. 

Tak main-main, sertifikat HGB di laut tangerang itu mencapai 263 bidang dan dimiliki oleh beberapa perusahaan dan perorangan. 

"Kami sampaikan, kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat (HGB) yang ada di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di sosial media," ujarnya dalam konferensi pers pada Senin (20/1/2025).

Nusron mengungkapkan, jumlah sertifikat HGB ada 263 bidang. 

Rinciannya atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan atas nama perorangan sebanyak 9 bidang.

Baca juga: Imbas Nelayan Kholid Berani Ungkap Korporasi di Balik Pagar Laut Tangerang, Ini Ancaman yang Dialami

Selain SHGB, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang.

"Jadi berita yang muncul di media tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek, benar adanya, lokasinya pun benar adanya, sesuai dengan aplikasi BHUMI, yaitu di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," tandasnya.

Mengenai SHGB dan SHM ini, Nusron memerintahkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) untuk melakukan koordinasi dan mengecek bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) pada Senin (20/1/2025). 

Tujuannya untuk memeriksa lokasi dari sertifikat tanah-sertifkat tanah di garis pantai Desa Kohod tersebut berada di dalam garis pantai (daratan) atau berada di luar garis pantai (laut).

Pasalnya, di dalam pengajuan sertifikat tanah tersebut, terdapat dokumen-dokumen yang terbit tahun 1982.

Sehingga, pihaknya perlu memeriksa batas garis pantai tahun 1982, 1983, 1984, 1985, 2024, hingga sekarang.

"Untuk mengecek keberadaan apakah lokasi yang dimaksud dalam peta bidang tanah yang tertuang dalam SHGB maupun SHM tersebut berada di dalam garis pantai atau di luar garis pantai. Dan kami minta besok (Selasa) sudah ada hasil, karena itu masalah tidak terlalu sulit untuk dilihat, jadi garis pantainya mana," tuturnya.

Setelah ada hasil pemeriksaan, Kementerian ATR/BPN akan melakukan tindak lanjut secara tegas.

Terutama jika ditemukan adanya pelanggaran di mana sertifikat tanah berada di luar garis pantai (laut), bukan di dalam garis pantai (daratan).

"Manakala nanti hasil koordinasi dengan BIG terdapat SHGB maupun SHM yang terbukti benar-benar berada di luar garis pantai, bukan APL, memang wilayah laut kemudian disertifikatkan, maka kami tentu akan evaluasi dan tentu akan tinjau ulang," jelasnya.

Menurut Nusron, Kementerian ATR/BPN masih memiliki kewenangan untuk meninjau ulang sertifikat tanah tersebut. Karena sertifikat tanah tersebut baru terbit tahun 2023.

"Berdasarkan PP, selama sertifikat itu belum berusia lima tahun, dan ternyata dalam perjalanan ada catat material, cacat prosedural, dan cacat hukum, maka dapat kami batalkan dan dapat kami tinjau ulang tanpa harus perintah proses perintah pengadilan, tapi kalau sudah usia lima tahun harus perintah pengadilan," terangnya.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga akan melakukan penindakan terhadap orang-orang yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tanah tersebut.

Mulai dari juru ukur, Kepala Seksi Pengukuran dan Survei Kantor Pertanahan (Kantah) Tangerang, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantah Tangerang, serta Kepala Kantah Tangerang.

"Manakala nanti terbukti berada di luar garis pantai, dan manakala terbukti tidak compliance, manakala terbukti tidak sesuai dengan prosedur, dan manakala tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, kami akan tindak sesuai dengan aturan peraturan perundang-undangan yang ada," pungkasnya.

Siapakah Nusron Wahid? 

Nusron Wahid yang Diberhentikan dari Ketua PBNU. Simak daftar harta kekayaannya.
Nusron Wahid yang Diberhentikan dari Ketua PBNU. Simak daftar harta kekayaannya. (Kompas.com)

Melansir dari Wikipedia, Nusron Wahid lahir 12 Oktober 1973.

Ia adalah seorang birokrat dan politikus Indonesia.

Ia sekarang menjabat sebagai Anggota DPR RI sejak 2019 dan juga menjabat dari 2004 hingga 2015 mewakili Jawa Tengah II.

Pada 2014 hingga 2019, ia menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).[3]

Menjabat Anggota DPR RI, Nusron ditempatkan di Komisi VI.

Di komisi ini, ia bertugas sebagai pengawas kebijakan-kebijakan yang berhubungan dengan perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, UKM, BUMN, dan Standardisasi Nasional.

Di samping itu, Nusron Wahid juga merupakan sebagai Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor dari 2011 hingga 2015.

Pendidikan:

MI Miftahutthalibin Mejobo Kudus

MTs Qudsiyyah Kauman Menara Kudus

SMA NU Al-Ma'ruf Kudus

Sarjana Sastra, Jurusan Ilmu Sejarah di Universitas Indonesia

Magister Ekonomi, Program Studi Ilmu Ekonomi, Pasca Sarjana Institut Pertanian Bogor[8]

Karier:

Ketua Umum PB PMII (2000-2003)

Anggota Komisi VI DPR RI (2009–2014)

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) (2014–2019)

Komisaris PT. CBN

Komisaris PT. Palima Timada.

Daftar Kekayaan

Melansir dari laman elhkpn, Nusron terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada akhir tahun 2022.

Totalnya lebih dari Rp 14 miliar.

Berikut rinciannya.

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 13.934.912.556

1. Tanah Seluas 313 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , LAINNYA Rp. 470.500.000

2. Bangunan Seluas 28.57 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 338.000.000

3. Tanah Seluas 5649 m2 di KAB / KOTA KUDUS, HASIL SENDIRI Rp. 423.675.000

4. Tanah Seluas 7400 m2 di KAB / KOTA KUDUS, HASIL SENDIRI Rp. 74.000.000

5. Tanah Seluas 2859 m2 di KAB / KOTA KUDUS, HASIL SENDIRI Rp. 28.590.000

6. Tanah dan Bangunan Seluas 465 m2/435 m2 di KAB / KOTA KUDUS, HASIL SENDIRI Rp. 403.000.000

7. Tanah dan Bangunan Seluas 931 m2/500 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp.6.700.000.000

8. Bangunan Seluas 29.59 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 350.000.000

9. Bangunan Seluas 29.675 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 462.140.096

10. Tanah Seluas 98 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 190.000.000

11. Tanah dan Bangunan Seluas 6 m2/6 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp.391.202.500

12. Bangunan Seluas 30.25 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTATIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 416.493.000

13. Tanah dan Bangunan Seluas 297 m2/253 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 2.200.000.000

14. Bangunan Seluas 29.9 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR, HASIL SENDIRI Rp. 607.311.960

15. Tanah Seluas 294 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , LAINNYA Rp. 440.000.000

16. Tanah dan Bangunan Seluas 85 m2/50 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp.440.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.795.700.000

1. MOBIL, TOYOTA KIJANG INNOVA MINIBUS Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 295.700.000

2. MOBIL, HONDA HR-V RU1 1,5 E CVT Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000

3. MOBIL, TOYOTA ALPHARD MINIBUS Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000

4. MOBIL, TOYOTA INNOVA Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp.350.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 397.610.000

D. SURAT BERHARGA Rp. 198.152.165

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 1.671.365.025

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 17.997.739.746

III. HUTANG Rp. 3.104.192.293

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 14.893.547.453.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nusron Benarkan Ada HGB di Area Pagar Laut Tangerang, Jumlahnya 263 Bidang"

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur. Klik di sini untuk untuk bergabung

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved