Warga Bangkalan Akhiri Cekcok Dengan Sajam, Karena Kakak Iparnya Beli Mie Ayam Bersama Pria Lain

MA dalam perjalanan pulang usai membeli susu anaknya, dan melihat YY bersama korban sedang membeli mie ayam di Jalan Soekarno-Hatta.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad faisol (ahmad faisol)
Tersangka penganiayaan, MA (24), warga Desa Bilaporah, Kecamatan Socah dihadirkan di Polres Bangkalan, Senin (20/1/2025). 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Prasangka yang keburu melibatkan emosi kerap berujung kekerasan, seperti dilakukan MA (24) yang nekat mengayunkan senjata tajam (sajam) hanya karena melihat kakak ipar perempuannya bersama seorang pria lain.

Kejadian penganiayaan dengan sajam itu terjadi, Minggu (19/1/2025), ketika AM melihat YY, kakak ipar perempuannya bersama seorang pria berinisial SA (25) sedang membeli mie ayam di  di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bangkalan.

MA yang merupakan warga Desa Bilaporah, Kecamatan Socah seketika tersulut karena menilai kedekatan itu tidak pantas. Dan tak lama kemudian berujung penganiayaan dengan sajam terhadap SA, warga Desa Bulukagung, Kecamatan Arosbaya.

Polisi pun turun tangan.  Personel Unit Reskrim Polsek Socah bersama Satreskrim Polres Bangkalan mengamankan MA setelah kejadian itu.

Dari perkara penganiayaan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah celurit, satu unit mobil jenis city car, serta satu unit sepeda motor Honda Vario. Barang-barang bukti dihadirkan Polsek Socah berikut tersangka MA di Polres Bangkalan, Senin (20/1/2025).

“Ada beberapa sabetan terhadap korban, sekitar 4 kali sabetan. Ada di kepala, badan, dan lengannya,” ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono didampingi Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi.

Hendro menjelaskan, penganiayaan itu terjadi sekitar pukul 22.00 WIB. Malam itu MA dalam perjalanan pulang usai membeli susu anaknya, dan melihat YY bersama korban sedang membeli mie ayam di Jalan Soekarno-Hatta.

Tersangka kemudian bergegas pulang menuju rumah YY. Namun saat mendekati jalan kampung dekat rumah YY, tersangka melihat mobil yang dikendarai korban beserta YY hingga terjadi penghadangan.

Setelah korban keluar dari mobil sesuai permintaan tersangka, lanjutnya, sempat terjadi cekcok hingga berujung pembacokan terhadap korban. Mobil berwarna merah milik korban juga mengalami kerusakan kaca depan, kaca samping kanan kiri, serta melesak pada bagian pintu sopir.  

“Berawal dari cemburu dari pelaku terhadap korban. Korban sebenarnya hanya mengantarkan  perempuan yang ternyata punya hubungan dengan pelaku. Perempuan itu adalah kakak ipar pelaku dan mungkin menganggap kurang pas sehingga pelaku tidak terima,” papar Hendro tanpa merinci apa hubungan YY dengan SA.

Atas perkara itu, tersangka MA dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman kurungan pidana selama 5 tahun penjara. "Penganiayaan juga dilakukan terhadap barang (mobil) korban, pasalnya sama,” pungkas Hendro. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved