Berita Viral

Duduk Perkara Pejabat Bantu Guru Supriyani Lolos PPPK, Kini Sumringah Terima SK dari Menpan RB

Terungkap duduk perkara seorang pejabat membantu guru Supriyani gar bisa lolos PPPK jalur khusus. Kini Sumringah Terima SK dari Menpan RB.

kolase Kemdikbud dan tribun Sultra
Kolase foto Nunuk Suryani, Pejabat yang Bantu Guru Supriyani Lolos PPPK. 

SURYA.co.id - Terungkap duduk perkara seorang pejabat membantu guru Supriyani agar bisa lolos PPPK jalur khusus.

Kini, pejabat tersebut sumringah karena perjuangannya tak sia-sia.

Ia menerima Surat Keputusan (SK) dari Kemenpan RB soal kuota khusus untuk guru Supriyani.

Pejabat tersebut tak lain adalah Dirjen GTK Kemendikdasmen, Nunuk Suryani.

Hal ini berawal dari Guru Supriyani dinyatakan tidak lulus seleksi PPPK Guru Tahap I Tahun 2024.

Baca juga: Rekam Jejak Nunuk Suryani Pejabat yang Bantu Guru Supriyani Lolos PPPK 2025, Kekayaannya Rp 7 Miliar

Setelah dinyatakan gagal, banyak pihak bersimpati dengan nasib guru Supriyani.

Apalagi, dirinya sempat dijanjikan Mendikdasmen Abdul Mu'ti lolos PPPK 2025 melalui jalur khusus, yakni Jalur Afirmasi. 

Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG), Nunuk Suryani, menjadi salah satu yang peduli dengan nasib guru Supriyani.

Ia sampai menyempatkan diri berkunjung ke rumah guru Supriyani, Senin (13/1/2025). 

Dalam kesempatan itu, Nunuk siap membantu guru Supriyani mendapatkan haknya. 

"Saya sudah bersurat kepada Menpan (RB) untuk memperjuangkan afirmasi ini dalam bentuk permohonan untuk ditetapkan formasi khusus atas nama Ibu Supriyani," kata Prof. Nunuk dikutip SURYA.CO.ID dari Instagram Ditjend GTK, Rabu (15/1/2025).

Baca juga: Akhir Nasib Guru Supriyani Kini Lega Mendikdasmen Tepati Janji Soal PPPK, Menpan RB Terbitkan SK Ini

Nunuk menjelaskan, ada pertimbangan khusus dari Ditjen GTK

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini, kata Nunuk, juga prinspinya setuju dengan pemberian afirmasi untuk Supriyani.

Namun, karena PPPK adalah pegawai pemerintah daerah (pemda) maka Nunuk juga harus bersurat pada pimpinan daerah setempat yakni Bupati Konawe Selatan.

"Untuk mengusulkan formasi khusus untuk atas nama Bu Supriyani. Tentu kami akan dampingi terus sampai Bu Supriyani ini bisa menjadi PPPK di Konawe Selatan," ujarnya.

Nantinya Supriyani bisa mendapatkan afirmasi khusus pada seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2024.

Supriyani pun berterima kasih atas afirmasi yang diberikan Kemendikdasmen. Ia berharap status PPPK bisa didapatkan tahun ini.

"Terima kasih Bu. Mudah-mudahan tahun ini saya bisa lolos menjadi ASN PPPK," kata Supriyani.

Perjuangan Tak Sia-sia

Perjuangan Nunuk pun tak sia-sia.

Menpan RB langsung menerbitkan Surat Keputusan (SK) soal kuota khusus untuk guru Supriyani.

SK KemenPAN RB kuota khusus untuk guru honorer Supriyani setelah Mendikdasmen Abdul Mu'ti menjanjikan Supriyani lulus seleksi PPPK jalur afirmasi.

Janji ini ditepati Menteri Abdul Mu'ti setelah Supriyani dinyatakan tidak lulus seleksi PPPK Guru Tahap I Tahun 2024.

Surat Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara atau Reformasi Birokrasi tentang formasi khusus PPPK guru untuk Supriyani diterima langung Dirjen GTK Kemendikdasmen, Nunuk Suryani Kamis (16/1/2024).

Baca juga: Kisah Lengkap Guru Supriyani, Dituduh Lakukan Kekerasan hingga Dijanjikan Lulus PPPK Afirmasi

Nunuk tampak sumringah menerima SK tersebut.

Melalui SK itu, Supriyani nantinya akan lulus PPPK guru tanpa seleksi di Tahap II rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025.

Hal ini juga dibenarkan kuasa hukum guru honorer yang telah mengabdi selama 16 tahun di SDN 4 Baito Konawe Selatan tersebut, Andri Darmawan.

"Iya formasi khusus," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (16/1/2025), melansir dari Tribun Sultra.

Ia menyampaikan terima kasih kepada Kemendikdasmen, KemenPAN RB, dan Pemda Konawe Selatan yang telah bekerja sama membantu kelulusan Supriyani.

Menurutnya, keputusan tersebut sebagai bukti janji Mendikdasmen Abdul Mu'ti yang pernah menjanjikan lolos seleksi PPPK untuk guru Supriyani.

"Kami ucapkan terima kasih kepada Menteri Pendidikan dan KemenPAN RB dan Pemda Konsel sehingga Ibu Supriyani bisa diberikan formasi khusus untuk lolos PPPK," ujarnya.

"Akhirnya janji pemerintah bisa ditepati untuk ibu Supriyani," pungkas Andri.

Ungkapan yang sama juga disampaikan Supriyani yang mendapat kuota khusus PPPK guru dari MenPAN RB.

Nunuk Suryani, Pejabat yang Bantu Guru Supriyani Lolos PPPK 2025. Simak rekam jejaknya.
Nunuk Suryani, Pejabat yang Bantu Guru Supriyani Lolos PPPK 2025. Simak rekam jejaknya. (kolase tribun sultra)

Supriyani mengaku senang karena Mendikdasmen Abdul Mu'ti telah menepati janji untuk meluluskan dirinya meski sebelumnya tidak lulus seleksi PPPK guru Tahap I untuk Konawe Selatan.

"Alhamdulillah sangat senang mas, Pak Menteri sudah menepati janji telah memberikan afirmasi khusus PPPK untuk saya," katanya melalui pesan seluler.

"Terima kasih saya ucapkan kepada Bapak Menteri Pendidikan Sekolah Dasar dan Menengah, Ibu Dirjen, Bapak Bupati Konawe Selatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe Selatan, dan organisasi-organisasi lain yang tidak bisa saya sebutkan satu per satu, yang sudah banyak membantu saya mewujudkan impian yang selama ini saya inginkan. Sekali lagi terima kasih saya ucapkan," ungkap Supriyani.

Besaran Gajinya Jika Diangkat

Jika Guru Supriyani diangkat menjadi PPPK, berapa besaran gajinya nanti?

Besaran gaji PPPK 2024 tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Gaji PPPK Guru 2024 ini telah mengalami kenaikan sebesar 8 persen dan sudah resmi berlaku mulai 1 Januari 2024.

Kenaikan gaji tidak hanya berlaku bagi PPPK, melainkan juga bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan PNS.

Besaran gaji PPPK diatur menurut golongan dan masa kerja golongan. Rincian gaji PPPK 2024 sebagai berikut:

Golongan I masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 1.938.500, sebelumnya Rp 1.794.900;

Golongan II masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.116.900, sebelumnya Rp 1.960.200;

Golongan III masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.206.500, sebelumnya Rp 2.043.200;

Golongan IV masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.299.800, sebelumnya Rp 2.129.500;

Golongan V masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 2.511.500, sebelumnya Rp 2.325.600;

Golongan VI masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.742.800, sebelumnya Rp 2.539.700;

Golongan VII masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.858.800, sebelumnya Rp 2.647.200;

Golongan VIII masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.979.700, sebelumnya Rp 2.759.100;

Golongan IX masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.203.600, sebelumnya Rp 2.966.500;

Golongan X masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.339.100, sebelumnya Rp 3.091.900;

Golongan XI masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.480.300, sebelumnya Rp 3.222.700;

Golongan XII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.627.500, sebelumnya Rp 3.359.000;

Golongan XIII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.781.000, sebelumnya Rp 3.501.100;

Golongan XIV masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.940.900, sebelumnya Rp 3.649.200;

Golongan XV masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.107.600, sebelumnya Rp 3.803.500;

Golongan XVI masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.281.400, sebelumnya Rp 3.964.500; dan

Golongan XVII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.462.500, sebelumnya Rp 4.132.000.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Tribun sultra
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved