Warga Sumatera Bonyok Dimassa, Ketahuan Gasak Tas Berisi Uang di Nganjuk

Warga Sumatera Selatan bonyok dimassa usai kepergok mencuri tas berisikan uang di Desa Sidoharjo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur

Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: Cak Sur
Istimewa/Polres Nganjuk
Polisi mengamankan MS (34), warga Sumatera Selatan yang mencuri tas berisikan uang di Desa Sidoharjo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. 

SURYA.CO.ID, NGANJUK - Warga Sumatera Selatan berinisial MS (34) bonyok dimassa usai kepergok mencuri tas berisikan uang di Desa Sidoharjo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur (Jatim). 

Saat ini, MS telah diamankan polisi dan meringkuk di balik jeruji besi Mapolsek Warujayeng. 

"Tersangka diamankan bersama barang bukti barang curian berupa tas hitam yang berisi uang tunai Rp 2,6 juta," kata Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, Sabtu (18/1/2025). 

Sementara itu, Kapolsek Warujayeng, Kompol Lilik Suharyono, menjelaskan kejadian bermula saat tersangka bersama satu rekannya mengendarai motor yang hingga kini belum diketahui nopolnya, berboncengan di jalanan Kecamatan Tanjunganom

Bersamaan, tersangka melihat korban AN (45) mampir ke sebuah bank. 

Sekelebat di pikiran tersangka, korban tengah menarik sejumlah uang. 

"Niat jahat tersangka seketika muncul," paparnya. 

Tak lama, korban kembali masuk mobil dan bertolak dari bank. Tersangka lantas membuntuti korban. 

"Kemudian korban kembali memarkir mobilnya di pinggir jalan dengan maksud mau makan di kedai dan meninggalkan tas di dalam mobil. Pintu mobil dalam posisi tak terkunci," papar Lilik. 

Melihat hal itu, lanjutnya, tersangka dengan cepat membuka pintu mobil dan berbegas menggasak tas berisi uang milik korban. 

Akan tetapi, kelakuan tersangka diketahui warga sekitar. 

"Tersangka sempat berupaya melarikan diri. Lantaran warga cekatan, satu tersangka dapat diamankan. Tersangka adalah MS. MS didekap warga dan terjatuh dari motor. Satu tersangka lain melarikan diri menggunakan sepeda motor," urai Lilik. 

Kepalang geram, warga sempat menghadiahi MS dengan bogem mentah. 

Setelahnya, warga melaporkan kejadian ini ke Polsek Warujayeng. 

Mendapat laporan warga, sejumlah personel Polsek Warujayeng diterjunkan ke lokasi guna mengamankan tersangka. 

"Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e sub 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun dan minimal 5 tahun penjara. Penyidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk menangkap satu pelaku yang kabur," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved