Bermotor Sendirian Ke Kejaksaan, Kades di Nganjuk Ditetapkan Tersangka Korupsi APBDes Rp 1 Miliar

"Selain itu juga sudah dilakukan penghitungan oleh auditor. Ada indikasi kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp 1 miliar"

surya/danendra kusumawardhana
KASUS APBDES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menetapkan Kades Dadapan sebagai tersangkadugaan korupsi penyalahgunaan APBDes 2023-2024, Selasa (16/9/2025). 

SURYA.CO.ID, NGANJUK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Dadapan, YT (41) sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dana APBDes 2023-2024, Selasa (16/9/2025). 

"Kami melakukan penetapan tersangka terhadap Kepala Desa Dadapan berinisial YT," kata Kasi Pidsus Kejari Nganjuk, Yan Aswari.

Yan Aswari menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup terkait kasus tersebut.  Yakni, keterangan saksi dan beragam dokumen. 

"Selain itu juga sudah dilakukan penghitungan oleh auditor. Ada indikasi kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp 1 miliar," jelasnya. 

Anggaran Rp 1 miliar tersebut bersumber dari APBDes 2023-2024.  Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangungan fisik dan non fisik di Desa Dadapan. 

Yang meliputi bidang pemberdayaan masyarakat, bidang pembinaan masyarakat, pembangunan desa, dan pemerintahan desa. Namun dalam pelaksanaannya, YT justru menyalahgunakannya. 

"YT menguasai anggaran itu. Ia mempergunakannya untuk keperluan pribadi atau di luar pembangunan desa," ungkapnya. 

Sementara YT sebelumnya datang ke kantor kejaksaan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan, dengan mengendarai sepeda motor. 

Hal ini dibenarkan Kasi Intel Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya. "Betul (naik motor sendiri). Nanti motor tersebut diambil oleh keluarganya," terang Koko. *****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved