Bermotor Sendirian Ke Kejaksaan, Kades di Nganjuk Ditetapkan Tersangka Korupsi APBDes Rp 1 Miliar
"Selain itu juga sudah dilakukan penghitungan oleh auditor. Ada indikasi kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp 1 miliar"
Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, NGANJUK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Dadapan, YT (41) sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dana APBDes 2023-2024, Selasa (16/9/2025).
"Kami melakukan penetapan tersangka terhadap Kepala Desa Dadapan berinisial YT," kata Kasi Pidsus Kejari Nganjuk, Yan Aswari.
Yan Aswari menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup terkait kasus tersebut. Yakni, keterangan saksi dan beragam dokumen.
"Selain itu juga sudah dilakukan penghitungan oleh auditor. Ada indikasi kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp 1 miliar," jelasnya.
Anggaran Rp 1 miliar tersebut bersumber dari APBDes 2023-2024. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangungan fisik dan non fisik di Desa Dadapan.
Yang meliputi bidang pemberdayaan masyarakat, bidang pembinaan masyarakat, pembangunan desa, dan pemerintahan desa. Namun dalam pelaksanaannya, YT justru menyalahgunakannya.
"YT menguasai anggaran itu. Ia mempergunakannya untuk keperluan pribadi atau di luar pembangunan desa," ungkapnya.
Sementara YT sebelumnya datang ke kantor kejaksaan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan, dengan mengendarai sepeda motor.
Hal ini dibenarkan Kasi Intel Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya. "Betul (naik motor sendiri). Nanti motor tersebut diambil oleh keluarganya," terang Koko. *****
korupsi
korupsi di Nganjuk
kades di Nganjuk korupsi APBDes
kades tersangka korupsi
Kejari Nganjuk
korupsi APBDes 1 miliar
Nganjuk
Kreatif Menggali Potensi PAD, Pemkab Nganjuk Tidak Menaikkan Pajak Rakyat Satu Rupiah Pun |
![]() |
---|
Polres Nganjuk Gelar Patroli Skala Besar, Fokus Balap Liar dan Bentrok Antar Kelompok |
![]() |
---|
Uang Rp 2,2 Miliar dari Kasus Korupsi Diserahkan Kejari Kepada Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid |
![]() |
---|
Buka Wartelsus dan Hapus Penitipan Makanan, Rutan Nganjuk Cegah Penyelundupan Ponsel Dan Narkoba |
![]() |
---|
Rekam Jejak Sopian Hakim Eks Kades yang Korupsi Rp 26 M Dana Desa untuk Judol, Senyum saat Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.