Berita Vir

Guru Supriyani Berjuang Jadi PPPK, Besaran Gajinya Dulu Rp 300 Ribu Dibayar Per 3 Bulan 

Sebagai seorang guru honorer, guru Supriyani berjuang untuk bisa menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

|
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
kolase Tribun Sultra
kolase foto Guru Supriyani. Guru Supriyani Berjuang Jadi PPPK, Besaran Gajinya Dulu Rp 300 Ribu Dibayat Per 3 Bulan  

Golongan XII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.627.500, sebelumnya Rp 3.359.000; 

Golongan XIII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.781.000, sebelumnya Rp 3.501.100; 

Golongan XIV masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.940.900, sebelumnya Rp 3.649.200; 

Golongan XV masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.107.600, sebelumnya Rp 3.803.500; 

Golongan XVI masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.281.400, sebelumnya Rp 3.964.500; dan 

Golongan XVII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.462.500, sebelumnya Rp 4.132.000.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved