Berita Vir
Guru Supriyani Berjuang Jadi PPPK, Besaran Gajinya Dulu Rp 300 Ribu Dibayar Per 3 Bulan
Sebagai seorang guru honorer, guru Supriyani berjuang untuk bisa menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Sebagai seorang guru honorer, guru Supriyani berjuang untuk bisa menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), demi memperbaiki kesejahteran hidupnya.
Sudah 16 tahun lamanya guru Supriyani telah mengabdikan dirinya menjadi guru honorer, ia kini mengajar di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Sosok Supriyani sempat viral karena dipolisikan oleh orang tua muridnya, dengan tuduhan kasus penganiayaan.
Bebas dari tuduhan tersebut, Supriyani dijanjikan akan lolos seleksi PPPK jalur afirmasi. Janji tersebut disampaikan langsung oleh Kemendikdasmen, Abdul Mu'ti.
"Ibu Dirjen (Nunuk Suryani) membawa kabar bahagia menyampaikan dan menepati janji dari Pak Menteri yang sudah memberikan afirmasi khusus kepada saya. Jadi tahap dua nanti, saya lulus tanpa tes lagi tinggal tunggu pemberkasan saja," ungkat guru Supriyani saat didatangi Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTK PG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, Senin (13/1/2025).
Lantas berapa perubahan gaji Supriyani dari guru honorer ke PPPK?
Gaji Supriyani jadi guru honorer
Di usianya yang kali ini menginjak 36 tahun, Supriyani mengungkap awal mula dirinya menjadi guru honorer.
"36," ucap Supriyani menyebutkan usianya saat ini.
"Iya begitu lulus SMA, daftar kuliah tuh langsung masuk honor, jadi sambil kuliah sambil honor," ucap Supriyani.
Supriyani tampak menjelaskan jika dirinya telah menjadi guru honorer setelah lulus SMA dan saat dirinya masih berkuliah hingga saat ini.
Ia kemudian tampak mengungkapkan besaran gaji yang ia terima selama mengabdi menjadi seorang guru honorer.
"300 itu pun sekarang, kalau yang dulu awal honor itu masih 200 terus kasih naik ke 250, dan sampai sekarang 300," ucap Supriyani menjelaskan besaran gaji yang ia terima hingga mengalami sejumlah kenaikan.
"Iya, per bulan. Cuma kadang bayarnya tri wulan satu kali," ungkapnya.
Gaji guru Supriyani jika diangkap jadi PPPK
Besaran gaji PPPK 2024 tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Gaji PPPK Guru 2024 ini telah mengalami kenaikan sebesar 8 persen dan sudah resmi berlaku mulai 1 Januari 2024.
Kenaikan gaji tidak hanya berlaku bagi PPPK, melainkan juga bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan PNS.
Besaran gaji PPPK diatur menurut golongan dan masa kerja golongan. Rincian gaji PPPK 2024 sebagai berikut:
Golongan I masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 1.938.500, sebelumnya Rp 1.794.900;
Golongan II masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.116.900, sebelumnya Rp 1.960.200;
Golongan III masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.206.500, sebelumnya Rp 2.043.200;
Golongan IV masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.299.800, sebelumnya Rp 2.129.500;
Golongan V masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 2.511.500, sebelumnya Rp 2.325.600;
Golongan VI masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.742.800, sebelumnya Rp 2.539.700;
Golongan VII masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.858.800, sebelumnya Rp 2.647.200;
Golongan VIII masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.979.700, sebelumnya Rp 2.759.100;
Golongan IX masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.203.600, sebelumnya Rp 2.966.500;
Golongan X masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.339.100, sebelumnya Rp 3.091.900;
Golongan XI masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.480.300, sebelumnya Rp 3.222.700;
Golongan XII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.627.500, sebelumnya Rp 3.359.000;
Golongan XIII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.781.000, sebelumnya Rp 3.501.100;
Golongan XIV masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.940.900, sebelumnya Rp 3.649.200;
Golongan XV masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.107.600, sebelumnya Rp 3.803.500;
Golongan XVI masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.281.400, sebelumnya Rp 3.964.500; dan
Golongan XVII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.462.500, sebelumnya Rp 4.132.000.
Rekam Jejak Rusdi Masse Mappasessu yang Gantikan Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR |
![]() |
---|
Pernyataan MA: Status ASN Hakim PN Surabaya yang Kena OTT KPK, Itong Isnaeni Hidayat Sudah Dicabut |
![]() |
---|
Tambah Daya Gedor, Diego Mauricio Striker Baru Persebaya Masih Dipoles |
![]() |
---|
Anggota Dewan Sidak Perbaikan Ruas Jalan di Wilayah Gresik Selatan |
![]() |
---|
ACC Hadir di GIIAS Surabaya Tawarkan Bunga 2,3 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.