Pria Lamongan Ini Ngawur, Nodai Anak Tiri Sampai Hamil 4 Bulan, Ancam Bunuh Kalau Ditolak

Dari keterangan yang didapatkan polisi, ND melakukan perbuatannya kali pertama pada Oktober 2024 silam.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Deddy Humana
surya/hanif manshuri (hanif manshuri)
Polisi mengamankan pelaku penistaan pada anak tiri sampai hamil di Lamongan, Jumat (17/1/2025). 

SURYA.CO.ID, LAMONGAN  - Peribahasa Jawa seperti dibalik 'Bapak Polah Anak Kepradah' kalau menggambarkan perbuatan DN (51), warga Lamongan yang membawa penderitaan pada anak tirinya.

Warga Kecamatan Sugio ini bukannya menjadi pelindung, justru tega menodai sang putri tirinya yang berusia 17 tahun sampai hamil 4 bulan.

Perbuatan ayah tiri tidak bermoral ini tersebar luas di Lamongan, karena ND telah merusak masa depan anak tirinya itu.

Dari keterangan yang didapatkan polisi, ND melakukan perbuatannya kali pertama pada Oktober 2024 silam. "Tersangka adalah ayah tiri korban," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Hamzaid kepada SURYA, Jumat (17/1/2024).

Pemaksaan terjadi di dalam kamar korban.  Saat itu korban seorang diri di rumah bersama ayah tirinya, mendadak ND masuk dan mengajak korban melakukan hubungan intim. 

Tentu saja korban menolak, tetapi ND malah memaksa dan mengancam akan membunuh jika tidak menuruti kemauannya. Karena ketakutan, terpaksa korban menuruti ND.

Ternyata penderitaan si anak tiri tidak berhenti. Setelah kejadian itu, ND seperti hilang akal sehat dan memaksa melakukannya lagi berkali-kali hingga korban hamil. 

Lantaran tidak kuat, korban kemudian menceritakan apa yang dialami kepada kakeknya.  Sang kakek, S (65), memeriksakan cucunya ke bidan desa dan ternyata korban sudah hamil empat bulan. 

Si kakek kemudian melaporkan apa yang dialami korban kepada ibu kandungnya. Sang ibu tak terima dan bersama korban kemudian melaporkan ND ke polisi.

"Kanit PPA Polres Lamongan, Ipda ME Afandi mengambil langkah hukum setelah menerima laporan,  dilanjutkan dengan memintakan visum dan mengantar korban ke RSUD dr Soegiri Lamongan untuk dilakukan pemeriksaan," kata Hamzaid. 

Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kini mendekam di sel tahanan Polres Lamongan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 huruf c jo pasal 15 ayat (1) huruf A UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved