Berita Viral

Akhir Nasib Guru Supriyani Kini Lega Mendikdasmen Tepati Janji Soal PPPK, Menpan RB Terbitkan SK Ini

Akhir nasib guru Supriyani kini akhirnya bisa bernafas lega karena Mendikdasmen telah menepati janjinya terkait kelulusan PPPK.

kolase Tribun Sultra
Guru Supriyani (kiri) dan Menpan RB serahkan SK terkait kuota PPPK jalur khusus untuk guru Supriyani (kanan). Akhir Nasib Guru Supriyani Kini Lega Mendikdasmen Tepati Janji Soal PPPK, Menpan RB Terbitkan SK Ini. 

Karena mediasi yang berkali-kali dilakukan gagal dan tidak mencapai kesepakatan, kasus itu akhirnya naik ke tahap penyidikan dan viral di media sosial.

Lalu, pada 16 Oktober 2024, Supriyani sempat ditahan di Lapas Perempuan Kendari.

Namun, Pengadilan Negeri Andoolo akhirnya menangguhkan penahanan penahanan tersebut pada Selasa (22/10/2024).

Hal itu dilakukan usai kasus guru honorer Supriyani viral di media sosial dan mendapat reaksi para warganet.

Lalu, pada Kamis (24/10/2024) Supriyani menjalani sidang perdana dan dilanjutkan pembacaan eksepsi oleh majelis hakim PN Andoolo pada Selasa (29/10/2024).

Setelah menjalani beberapa kali persidangan Supriyani akhirnya divonis bebas, dinyatakan tidak bersalah, dipulihkan martabat dan nama baiknya.

 "Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum," kata Anggota majelis hakim PN Andoolo Vivi Fatmawaty Ali saat membacakan amar putusan, dikutip dari Kompas.com.

2. Dijanjikan Afirmasi Tapi Tak Lulus PPPK

Saat menjalani kasusnya, Supriyani diketahui sedang mencoba peruntungannya dengan mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.  

Setelah mencoba seleksi PPPK 2024 ternyata Supriyani dinyatakan tidak lulus.

Padahal, usai dibebaskan, Supriyani sempat dijanjikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan mendapat afirmasi PPPK.

Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTK PG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, berkunjung ke rumah Guru Supriyani (kiri)
Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTK PG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, berkunjung ke rumah Guru Supriyani (kiri) (Kolase Tribun Sultra/ist)

"Sudah ada pengumuman, tapi hasilnya di situ R3 itu cuman ada data guru non-ASN yang terdata di BKN. Kalau lulus itu keterangannya R3L.

Tapi nama saya tidak ada tanda L, artinya tidak lulus," kata Supriyani dikutip dari Tribunnews, Sabtu (11/1/2025).

Supriyani melihat pengumuman tersebut setelah memeriksa hasil seleksi pada Rabu malam (8/1/2025) dan merasa sedih saat mengetahui tidak lolos.

Ia mengatakan dari 45 kuota PPPK Guru di Konawe Selatan, sebagian besar yang lulus adalah honorer K2.

Halaman
1234
Sumber: Tribun sultra
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved