Berita Viral

5 Tipu Muslihat Nanang Gimbal Hilangkan Jejak Usai Bunuh Artis Sandy Permana, Sembunyi Di Kuburan

Sebelumnya, Sandy Permana ditemukan oleh tetangganya dalam kondisi bersimbah darah pada Minggu (12/1/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.

Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
kolase tribunnews/istimewa
Nanang Gimbal (kiri), tersangka pembunuh Sandy Permana aktor sinetron 'Mak Lampir'. 

"Warga cerita ke RT lihat orang enggak kenal masuk sini mondar-mandir itu, tapi enggak kepikiran itu pelaku pembunuhan. Karena kan ramainya orang rambut panjang gimbal gitu, ini kan enggak," kata Aan dikutip dari Tribunbekasi.com, Rabu (15/1/2025).

Warga justru mengira orang tersebut mengaalami gangguan jiwa, sebab setelah ada di jalanan menghilang dan warga lain melihatnya ada di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Desa Kutamukti.

"Iya pada mengiranya itu orang gila, karena ada di TPU terus. Sampai tidur juga di makam itu," ujarnya.

  • Keluar Kuburan Karena Lapar

Menurut Polisi, saat pagi hari Nanang Gimbal kelaparan, lalu ia keluar dari TPU untuk membeli makan.

Namun karena uangnya sisa Rp 2.500 dia datang ke klinik meminta bantuan agar bisa membeli makan.

"Dari situ langsung ditangkap polisi, karena memang dari kemarin polisi itu sudah ada dan menyebar di desa sini," imbuhnya.

"Pelaku dengan sengaja kabur dan bersembunyi untuk hindari kejaran petugas kami," kata Ade Ary .

  • Hilangkan Barang Bukti

Sebelum kabur ke Karawang, Jawa Barat, terungkap Nanang membuang barang bukti pisau sesaat setelah menusuk artis Sandy Permana.

Kini pisau yang digunakan untuk menusuk Sandy Permana telah ditemukan polisi.

"Sudah (ditemukan barang bukti pisau)," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Marasabessy, Rabu (15/1/2025).

Berdasarkan foto yang diterima, barang bukti pisau tersebut ditemukan di selokan.

Menurut Ressa, pisau itu ditemukan tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

"(Pisau ditemukan) di gapura dekat TKP," ujar Ressa.

Nanang Gimbal sengaja kabur ke daerah Karawang, Jawa Barat setelah aksi penikaman Sandy Permana.

Dalam kasus ini Nanang dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved