Sidang PPA Kades Miliarder Vs Polres Gresik Memanas, PN Diminta Tolak Semua Pengajuan Tersangka
Maka penetapan tersangka, melakukan penangkapan, melakukan penahanan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, GRESIK – Perselisihan mengenai status tersangka mantan kepala desa (kades) Abdul Halim dengan Polres Gresik sudah sengit meski baru pada tahap praperadilan (PPA).
Dalam sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (14/1/2025), tim hukum Polres Gresik meminta hakim menolak gugatan PPA yang diajukan tersangka Abdul Halim, mantan Kades Sekapuk atas dugaan penggelapan.
Alasannya, termohon PPA Satreskrimum tidak ada di Polres Gresik. Tim Hukum Polres Gresik, Dedi Dariyanto mengatakan, permohonan PPA pemohon Abdul Halim, Nomor: 7/ Pid. Pra / 2024 / PN. Gsk, terhadap termohon Kasat Reskrimum Polres Gresik adalah error in persona.
Menurut Dedi, sesuai Pasal 6 ayat (3) huruf (m) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resor (Polres) dan Kepolisian Sektor (Polsek), menyatakan bahwa Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dipimpin Kepala Kesatuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), dan Reskrimum (Reserse Kriminal Umum) sendiri hanya ada pada tingkatan Polda.
Selain itu Dedi menambahkan, pengajuan PPA terhadap termohon juga kurang pihak, yaitu pihak Kejaksaan Negeri Gresik, sebab surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) telah dikirim oleh termohon kepada Kejari Gresik atas nama tersangka Abdul Halim.
Bahkan ada surat perpanjangan penahanan dari Kejari Gresik pada 11 Desember 2024. “Karena itu, permohonan pemohon salah sasaran, error in persona atau exceptio in persona, dapat diartikan sebagai kekeliruan mengenai seseorang. sehingga Permohonan harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard),” kata Dedi dalam balasan, Selasa (14/1/2025).
Karena itu, termohon PPA memohon kepada hakim PN Gresik yang mengadili perkara ini untuk menolak permohonan pemohon seluruhnya.
“Memohon majelis hakim agar memutuskan bahwa proses penyidikan dan segala hasil penyidikan Sat Reskrim Polres Gresik adalah sah dan berkekuatan hukum, sebab ditemukan peristiwa pidana dalam perkara a quo,” kata Dedi.
Atas jawaban termohon praperadilan satreskrim Polres Gresik, kuasa hukum Abdul Halim yaitu M Machfudz dari MHZ law Office, Malang mengatakan, akan menjawab secara tertulis dan menghadirkan 3 orang saksi, yaitu dua saksi warga dan seorang saksi ahli.
Ia menjelaskan, pada prinsipnya, harapan dari PPA ini apa yang dilakukan termohon yaitu Polres Gresik dalam menetapkan Pemohon sebagai tersangka, melakukan penangkapan, melakukan penahanan dengan dugaan Penggelapan, sebagaimana dimaksud Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Polres Gresik Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
"Maka penetapan tersangka, melakukan penangkapan, melakukan penahanan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Machfudz.
Sebelumnya Satreskrim Polres Gresik menetapkan Abdul Halim sebagai tersangka dugaan penggelapan aset Desa, berupa 9 sertifikat tanah dan 3 BPKB mobil aset Desa, Jumat (29/11/2024).
Selama menjabat, Halim memiliki slogan Desa Sekapuk sebagai Miliarder, sebab mampu merubah lahan bekas tambang menjadi wisata Setigi dan tanah kas desa (TKD) menjadi wisata Kebun Pak Inggih (KPI).
Selain itu, tersangka juga berhasil menjadikan Tanah Kas Desa yang sebelumnya belum bersertifikat, kemudian menjadi bersertifikat. *****
pra peradilan (PPA)
sidang PPA desa miliarder
desa miliarder di Gresik
PN Gresik
Polres Gresik digugat PPA
penggelapan aset desa miliarder
Gresik
Polisi Tangkap Maling Motor Warga Cerme Gresik, Sudah Beraksi di 6 TKP |
![]() |
---|
Nikmatnya Menu Olahan Ikan Sembilang di Warung Sembilang Pundong Raya di Ujungpangkah Gresik |
![]() |
---|
Bangun Empati di Masyarakat, 100 Karyawan Pupuk Indonesia Grup Membantu Pertanian Desa di Banyuwangi |
![]() |
---|
Pria Gresik Ditangkap Karena Suka Kunjungi Mushala dan Masjid, Ternyata Hanya Incar Sepeda Motor |
![]() |
---|
Kejati Jatim Geledah Kantor PT DABN, Dugaan Korupsi Pengelolaan Pelabuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.