Pembunuhan Vina Cirebon
Nasib RT Pasren Usai Jerumuskan Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ditolak LPSK, Diselidiki Polda Lagi
Beginilah nasib mantan Ketua RT Abdul Pasren dan anaknya M Kahfi, dua sosok yang memberatkan terpidana kasus Vina Cirebon.
SURYA.co.id - Beginilah nasib mantan Ketua RT Abdul Pasren dan anaknya M Kahfi, dua sosok yang memberatkan terpidana kasus Vina Cirebon.
Meski permohonan Peninjauan Kembali (PK) 7 terpidana kasus Vina Cirebon ditolak Mahkamah Agung, namun RT Pasren dan Kahfi justru belum bisa lari dari hukum.
Saat ini, penyidik Polda Jabar tengah menyelidiki laporan keluarga terpidana kasus Vina Cirebon terhadap RT Pasren dan Kahfi.
Keluarga terpidana yang diwakili Aminah, saudara Supriyanto, melaporkan RT Pasren dan Kahfi atas tuduhan pemberian keterangan palsu.
RT Pasren dan Kahfi diduga berbohong saat memberikan keterangan tentang kejadian di malam tewasnya Vina dan Eky.
Baca juga: Ingat RT Pasren yang Jerumuskan Terpidana Kasus Vina Cirebon? Kini Terancam Dipidana Gara-gara Ini
RT Pasren dan Kahfi bersikukuh mengatakan bahwa para terpidana tidak berada di rumahnya saat malam kejadian.
Hal ini berbeda dengan keterangan para terpidana bahwa mereka menginap di rumah RT Pasren di malam Vina dan Eky meregang nyawa di jembatan Talun.
Belum lama ini, penyidik Polda Jabar memanggil Aminah dan saksi-saksi untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Saksi-saksi ini adalah teman-teman para terpidana yang mengaku bersama mereka di rumah RT Pasren di malam kejadian.
Kuasa hukum terpidana, Jutek Bongso menyambut antusias langkah Polda Jabar menindaklanjuti laporan Aminah.
Dia berharap pihak penyidik bisa mempercepat penanganan laporan ini, sehingga bisa dijadikan bahan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dari para terpidana kasus Vina Cirebon.
"Kami berharap bisa mendapatkan keadilan untuk para terpidana," kata Jutek Bongso dikutip dari channel youtube pribadinya, pada Jumat (10/1/2024).
Lalu, bagiamana kabarRT Pasren saat ini?
Para tetagga RT Pasren yang juga menjadi saksi sidang PK mengaku tidak tahu keberadaan Pasren dan Kahfi saat ini.
Agung yang jaraknya hanya satu rumah dengan RT Pasren bahkan tidak pernah melihat sama sekali mereka.
"Ya, sekarang gak pernah melihat. BIasanya melihat kahfi kalau berangkat," katanya.
Saat ditanya siapa yang ada di rumah RT Pasren, Agung juga mengaku tidak paham.
"Gak tahu pak. Yakin gak tahu," katanya.
Beberapa waktu lalu, permohonan perlindungan yang diajukan RT Pasren dan Kahfi ditolak oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban LPSK, Sriyana.
Tak hanya RT Pasren dan Kahfi, LPSK juga menolah permohonan perlindungan dari Iptu Rudiana.
LPSK menilai Pasren dan Iptu Rudiana tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan.
Adapun alasannya karena pernyataan mereka tidak konsisten.
"Pertimbangan di LPSK berdasarkan hasil pemeriksaan asesmen itu, keterangannya itu tidak konsisten," kata Sriyana menjelaskan, melansir dari tayangan youtube Diskursus Net.
Sementara itu, istri Rudiana juga ditolak permintaan perlindungannya karena bukan ibu kandung Eky.
Menurut Sriyana, terdapat perbedaan penilaian terhadap keluarga kandung dengan pihak lain dari korban suatu peristiwa.
2 Saksi Baru Sudutkan Abdul Pasren

Sebelumnya, Abdul Pasren semakin tersudut setelah Bareskrim Polri memeriksa Nining, saksi pemilik warung yang dipakai para terdakwa berkumpul di malam kejadian.
Nining diperiksa di Mabes Polri, Rabu (20/11/2024).
Nining diberi 17 pertanyaan tentang tewasnya Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky, Kamis (27/8/2016).
Baca juga: Nasib Iptu Rudiana dan Aep Jelang Putusan PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Makin Terdesak karena Ini
Nining mengaku bahwa para terpidana kasus Vina Cirebon ada di warungnya pada saat kejadian, sekira pukul 20.00 WIB.
Dalam keterangannya, Nining lantas membantah pengakuan Aep yang menyebut terpidana kasus Vina tengah nongkrong di depan SMP 11 Cirebon.
Menurut Jutek Bongso, kesaksian Nining tersebut sangat penting karena dianggap menjadi saksi fakta yang mengetahui, melihat dan mendengar di malam kejadian soal kondisi para terpidana.
"Pukul 20.00 bu Nining mengetok warungnya untuk mengingatkan anak-anak ini jangan teriak.”
“Mereka akhirnya berpindah ke rumah kontrakan pak RT."
Baca juga: Nasib Iptu Rudiana Jelang Vonis PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Diam-diam Bareskrim Periksa Nining
"Namun ini yang dibantah pak Pasren," ujar Jutek, dikutip dari tayangan youtube Jutek Bongso Pasopati Lawfirm, Minggu (24/11/2024).
Meski kesaksiannya dianggap penting, ternyata pada pemeriksaan Kasus Vina Cirebon 2016 silam, Nining belum pernah diperiksa apalagi kesaksiannya masuk BAP.
Dengan pemeriksaan Nining tersebut, Jutek Bongso berharap kesaksian pemilik warung itu dapat menjerat Iptu Rudiana dan Aep sebagai tersangka keterangan palsu.
Tak hanya Iptu Rudiana dan Aep, kuasa hukum terpidana kasus Vina itu juga melaporkan Pak RT Abdul Pasren dan anaknya Kahfi.
"Kita berharap dengan perkembangan pemeriksaan saksi dari hari ke hari, dapat mempercepat proses penyidikan, menaikkan status terhadap 3 laporan kami, Aep, Rudiana, Pasren dan Kahfi," paparnya.
Menurut Jutek Bongso, sosok Iptu Rudiana, Aep, Pak RT Abdul Pasren dan Kahfi itu patut dihukum karena kesaksiannya membuat 7 terpidana divonis seumur hidup dalam penjara.
Sebelumnya, saksi yang baru muncul dalam pemeriksaan setempat atau sidang peninjauan kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon di lokasi kejadian pada Jumat (27/9/2024), juga menyudutkan Abdul Pasren dan Kahfi.
Saksi baru yang muncul itu adalah tukang sayur yang berada di dekat rumah RT Pasren.
Baca juga: Kondisi Terkini Sudirman Menunggu Putusan PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Masih Sakit Gara-gara Ini
Sebelumnya, sosok tukang sayur ini sempat diungkap teman-teman terpidana kasus Vina saat sidang di PK beberapa waktu lalu.
Saat sidang di tempat, salah satu anggota majelis hakim menanyakan tentang keberadaan tukang sayur yang pernah disebut di sidang.
Tak disangka, tukang sayur yang rumahnya di samping kediaman RT Pasren langsung datang menemui majelis hakim.
Tukang sayur ini pun membeber kesaksiannya di depan majelis hakim.
Dia mengaku melihat para terpidana seperti Hadi Saputra dan Eko Ramadhani tengah berada di rumah RT Pasren yang dikontrakkan.
"Lihat Eko, Hadi ya semuanya lah," katanya lugas.
Ibu tukang sayur juga mengaku sempat dibantu angkat-angkat sayurnya oleh Hadi Cs sekira pukul 23.00 WIB.
"Bantuin ngangkat jam 11 an. Ada berisik malam itu, mereka kumpul-kumpul," katanya.
Saat ditanya apakah dia merasa terganggu dengan keberadaan Hadi Cs, tukang sayur ini mengelaknya.
"Ya enggak lah, orang mereka bantu angkat-angkat," katanya.
"Apa mereka ini bandel?," tanya hakim lagi.
Sang tukang sayut kembali membantah. "Enggak, baik-baik anak pemuda sini, sering bantuin. Baik-baik semua pak," tegas tukang sayur.
Bantahan RT Pasren
Beberapa waktu lalu, RT Pasren muncul dalam tayangan di iNEws TV.
Dia membantah telah menghilang.
"Saya tidak menghilang, tapi saya ada di suatu tempat," imbuhnya.
Abdul Pasren mengaku demi keamanan dan kenyamannya dia tidak menempati rumahnya di Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Ia lebih memilih tinggal di sebuah tempat rahasia.
"Demi kenyamanan saya tidak menempati rumah sendiri, untuk kenyamanan dan keamanan saya," kata Abdul Pasren.
Dicari-cari banyak orang untuk diminta memberikan keterangan yang sebenarnya, Abdul Pasren mengaku istrinya menjadi ketakutan.
"Istri saya nangis saja, soalnya kepikiran saya banyak yang cari," ujar Abdul Pasren.
Jurnalis iNews TV, Abraham Silaban lalu bernyata soal pengakuan Abdul Pasren terkait 5 terpidana kasus Vina Cirebon.
"Kalau misal bapak merasa yang bapak sampaikan benar, kenapa sangat sulit untuk menemui bapak?" tanya jurnalis Abraham Silaban.
8 tahun berlalu, Abdul Pasren tetap kepada pendiriannya, ia menyebut Jaya, Eko, Supriyanto, Eka Sandi, dan Hadi tidak tidur tempatnya.
>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id
kasus Vina Cirebon
Terpidana Kasus Vina Cirebon
RT Pasren
Nasib Ketua RT Abdul Pasren
Muhammad Kahfi
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Tak Tahan Lihat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Ingatkan Prabowo: Jangan Sampai Ada Keranda |
![]() |
---|
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.