Senin, 27 April 2026

Pembunuhan Vina Cirebon

Ingat RT Pasren yang Jerumuskan Terpidana Kasus Vina Cirebon? Kini Terancam Dipidana Gara-gara Ini

Ketua RT Abdul Pasren dan anaknya M Kahfi belum bisa tidur nyenyak meski Mahkamah Agung sudah menolak Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Ci

Editor: Musahadah
kolase youtube jutek bongso pasopati channel/istimewa
Abdul Pasren, saksi kasus Vina Cirebon kini terancam setelah keluarga terpidana melaporkan ke polisi. 

SURYA.co.id - Ketua RT Abdul Pasren dan anaknya M Kahfi belum bisa tidur nyenyak meski Mahkamah Agung sudah menolak Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon

Hal ini beralasan karena beberapa waktu lalu, keluarga terpidana kasus Vina Cirebon melaporkan Abdul Pasren dan Kahfi ke Bareskrim Polri.

Kabar terbaru, Bareskrim melimpahkan kasus ini ke Polda Jabar dan kini sudah masuk proses penyelidikan. 

Dan, belum lama ini penyidik Polda Jabar memanggil Aminah, keluarga terpidana Supriyanto, bersama saksi-saksi lain kasus ini. 

Aminah adalah pelapor kasus dugaan keterangan palsu terhadap Abdul Pasren dan Kahfi pada 25 Juni 2024.  

Baca juga: Masih Kena Imbas Gegara Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, MA Dituding Ambil Keputusan Sepihak

Aminah dan para saksi diminta keterangan terkait aktivitas para terpidana di malam kejadian tewasnya Vina dan Eky.

"Ada 25 pertanyaan yang diajukan untuk ibu Aminah. Intinya, terkait kebenaraan para terpidana di malam kejadian," terang kuasa hukum Peradi yang ikut mengantar Aminah. 

Dalam keterangannya, Aminah dan para saksi memastikan para terpidana berada di rumah Abdul Pasren di malam kejadian. 

Hal ini menyangkal keterangan Abdul Pasren dan Kahfi yang sebelumnya tidak mau mengakui kalau terpidana tidur di rumahnya. 

Jutek Bongso, kuasa hukum para terpidana menyambut antusias langkah Polda Jabar menindaklanjuti laporan Aminah. 

Dia berharap pihak penyidik bisa mempercepat penanganan laporan ini, sehingga bisa dijadikan bahan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dari para terpidana kasus Vina Cirebon

"Kami berharap bisa mendapatkan keadilan untuk para terpidana," kata Jutek Bongso dikutip dari channel youtube pribadinya, pada Jumat (10/1/2024).

Selain laporan Aminah, saat ini tim kuasa hukum terpidana juga menunggu proses laporan polisi yang bergulir di Bareskrim terkait Aep, Dede dan Iptu Rudiana. 

Seperti diketahui, Aep dan Dede dilaporkan terkait pemberian keterangan palsu, sementara Iptu Rudiana terkait dugaan adanya penganiayaan terhadap para terpidana. 

Jutek menilai penanganan laporan ini penangannya kurang cepat. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved