Berita Viral

Tak Terima Guru Supriyani Gagal PPPK padahal Dijanjikan Mendikdasmen, Kuasa Hukum Ambil Langkah Ini

Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, tak terima kliennya tak lulus PPPK 2024 padahal dapat janji Mendidaksmen Abdul Mu'ti. Akan ambil langkah ini

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Tribun Sultra
Guru Supriyani dan kuasa hukumnya 

SURYA.CO.ID - Guru Supriyani ikhlas menerima bahwa dirinya tak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Ia mengaku, akan tetap semangat mengajar meski statusnya hanya guru honorer di SDN 4 Baito, Konawe Selatan (Konsel).

"Sudah ada pengumuman tapi hasilnya di situ R3, itu cuman ada data guru non ASN yang terdata di BKN. Kalau lulus itu keterangannya R3/L."

"Tapi nama saya tidak ada tanda L, artinya tidak lulus," ungkap Supriyani, dikutip SURYA.CO.ID dari Tribun Sultra.

Berbeda dengan Guru Supriyani, kuasa hukumnya, Andri Darmawan, justru tak terima dengan keputusan tersebut.

Andri bahkan berencana menyurati Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendidaksmen) Abdul Mu'ti dan Komisi X DPR RI.

"Kami kuasa hukum akan menyurat ke Menteri dan DPR untuk mempertanyakan janji afirmasi yang sudah disampaikan sebelumnya," katanya.

Andri menegaskan, janji itu inisiatif Abdul Mu'ti dan bukan atas permintaan guru Supriyani.

"Kami berharap Pak Menteri menepati janjinya, apalagi janjinya sudah tersebar luas."

Baca juga: Rencana Guru Supriyani Usai Tak Lulus PPPK, Wamen Dikdasmen Ucap Bukan Kewenangan Langsung Pihaknya

"Pejabat publik harus konsisten untuk menepati janjinya jangan sampai dianggap cuma pencitraan," tegas Andri.

Surat itu akan dikirim pada Senin (13/1/2025) mendatang. 

Lewat surat tersebut, Andri berharap adanya audiensi antara Supriyani, Abdul Mut'i dengan perantaran Komisi X DPR.

"Hari Senin dikirimkan surat (ke Abdul Mu'ti dan DPR). Iya kami juga minta audiensi," jelasnya.

Tanggapan Dinas Pendidikan Konawe Selatan

Kepala Dinas Pendidikan Konsel, Erawan Supla Yuda menjabarkan, berdasarkan hasil tes yang telah dikeluarkan pemerintah pusat, Supriyani memang dinyatakan tidak lulus sebagai guru PPPK.

Hal itu sesuai dengan nilai akhir yang dikeluarkan, yang menyatakan nilai Supriyani di bawah beberapa kandidat lainnya.

”Untuk afirmasinya, dan janji pemerintah pusat, itu bukan kewenangan kami. Kami memang pernah dikontak pihak Kemendikdasmen terkait afirmasi ini, tapi saya jelaskan, kami tidak punya kewenangan dan aturannya,” kata Erawan, melansir dari Kompas.id.

Perekrutan PPPK di daerah, ia melanjutkan, mengikuti regulasi yang telah diterbitkan pemerintah, khususnya melalui aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Proses perekrutan berjalan dengan aturan tersebut.

Terkait kelulusan dan nilai akhir, hal itu berada di kewenangan panitia pusat.

Daerah tidak memiliki ruang untuk menentukan hasil, termasuk kewenangan afirmasi yang dijanjikan pemerintah pusat, khususnya Kemendikdasmen kepada Supriyani.

Saat ditanya mengenai pemda yang tidak mengupayakan kelulusan Supriyani, ia membantah.

”Tidak ada itu. Kami tidak pernah tahan, ketika seseorang harus lulus atau tidak. Ini karena tidak ada regulasinya di tingkat daerah,” katanya.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved