Bos Rental Mobil Tewas Ditembak

Ramai-ramai Minta Perlindungan LPSK, Anak Bos Rental Mobil yang DItembak Mati Oknum TNI Khawatir Ini

Setelah terungkap pelaku penembakan bos rental mobil adalah oknum TNI, korban dan saksi ramai-ramai ajukan perlindungan ke LPSK. Terancam?

Editor: Musahadah
kolase kompas TV
Keluarga korban dan saksi kasus penembakan bos rental mobil oleh oknum TNI minta perlindungan LPSK. 

SURYA.CO.ID - Setelah terungkap pelaku penembakan bos rental mobil adalah oknum TNI, akhirnya korban, keluarga korban dan saksi ramai-ramai mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).   

Hingga kini, sudah ada 7 orang yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. 

Dari 7 orang ini diantaranya, keluarga bos rental mobil Ilyas Abdurrahman, korban selamat Ramli serta sejumlah saksi yang mengetahui penembakan tersebut.

Rizky Agam, anak bos rental mobil Ilyas Abdurrahman mengungkapkan, pihaknya sepakat mengajukan permohonan setelah mendapat penjelasan dari tim LPSK yang mendatangi kediamannya. 

Diakui Rizky, sampai saat ini pihaknya tidak mengalami ancaman apapun dari pihak luar. 

Eks Jenderal Polri Yakin Oknum TNI Sengaja Tembak Mati Bos Rental Mobil, Bantah Ucapan Pangkoarmada

"Tidak ada ancaman, tapi ada rasa kekhawatiran. Sebagai antisipasi, tidak tahu seperti apa," kata Rizky dikutip dari tayangan Kompas.TV pada Jumat (10/1/2025). 

Komisioner LPSK, Susilaningtyas melihat kasus ini banyak dimensinya, seperti penggelapan dan pembunuhan. 

Hal ini bisa saja ada potensi ancaman terhadap para saksi dan keluarganya, berkaitan pengungkapan kasus ini. Karena kasus ini berkaitan antara penggelapan dan pembunuhan. 

"Kami khawatir ini ada sindikat, sehingga kasus ini perlu dikawal," kata Susilaningtyas.   

Diakui, LPSK sengaja hadir ke keluarga korban untuk mengampaikan terkait gal ini, saksi dan korban memiliki beberapa hak yang bisa diakses. Termasuk, hak diberikan perlindungan, dan jika sakit bisa dapat perlindungan medis. 

Selain hal itu, korban yang meninggal dunia atau terluka juga mempunyai hak medapatkan ganti kerugian yang harus dibayarkan pelaku, atau istilahnya restitusi. 

Seberapa besar potensi ancaman yang merugikan korban?

Susi memendang ada potensi-potensi yang bisa mengancam. 

Apalagi, dari kasus ini juga terungkap bahwa sebelumnya keluarga korban sempat melapor meminta pendampingan ke aparat penegak hukum, namun pihak aparat justru tidak bersedia mendampingi. . 

"Kami melihat ini ada situasi yang perlu dibuka secara lebih luas. Bisa saja informasi saksi dan korban bisa beresiko. Ada ancamaan secara faktual. Bisa kita berikan perlindungan secara darurat," tegasnya. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved