Bos Rental Mobil Tewas Ditembak

Ramai-ramai Minta Perlindungan LPSK, Anak Bos Rental Mobil yang DItembak Mati Oknum TNI Khawatir Ini

Setelah terungkap pelaku penembakan bos rental mobil adalah oknum TNI, korban dan saksi ramai-ramai ajukan perlindungan ke LPSK. Terancam?

Editor: Musahadah
kolase kompas TV
Keluarga korban dan saksi kasus penembakan bos rental mobil oleh oknum TNI minta perlindungan LPSK. 

"Jam 3 pagi ayah saya ditelepon sama rekan kerja di organisasinya katanya ada salah satu mobil yang disalahgunain, ayah saya diajak dan dia ikut," kata Afrizal.

Ia menambahkan ayahnya memang sering ikut dalam kegiatan seperti itu.

"Biasanya saya juga suka ikut, tapi malam itu ayah saya yang berangkat," ujarnya.

Tolak Diadili ke Peradilan Umum

3 oknum TNI penembak bos rental mobil yang akan disidang di pengadilan militer.
3 oknum TNI penembak bos rental mobil yang akan disidang di pengadilan militer. (kolase istimewa)

Sementara itu, desakan agar 3 oknum TNI yang terlibat penembakan bos rental mobil disidangkan di pengadilan umum, tak akan terwujud. 

Mabes TNI memastikan tiga oknum TNI ini akan tetap diadili di pengadilan militer. 

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Hariyanto mengatakan, desakan agar anggota TNI yang melakukan tindak pidana harus diadili di peradilan sipil/umum tidak dapat dilaksanakan karena militer aktif.

Mayjen TNI Hariyanto beralasan anggota TNI aktif yang terlibat kasus hukum akan diadili melalui pengadilan militer sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

"Sesuai dengan UU 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, pada Pasal 9 ayat 1 huruf a, menyebutkan bahwa pengadilan militer berwenang mengadili prajurit yang pada saat melakukan tindak pidana adalah militer aktif," tegasnya.

Baca juga: Eks Jenderal Polri Yakin Oknum TNI Sengaja Tembak Mati Bos Rental Mobil, Bantah Ucapan Pangkoarmada

Adapun ketiga tersangka ini disebut masih aktif sebagai anggota TNI. Maka dari itu, lanjut Kapuspen, permasalahan tiga tersangka dari TNI akan ditangani di pengadilan militer.

"Dengan demikian, terhadap permasalahan tiga prajurit TNI tersebut akan diadili di Pengadilan Militer karena ketiga prajurit TNI tersebut tunduk pada justisiabel Pengadilan Militer," pungkas Kapuspen.

Sebelumnya, desakan agar kasus hukum yang melibatkan TNI-Polri diadili melalui peradilan umum disampaikan oleh Amnesty International Indonesia.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengungkapkan hal ini karena kasus yang melibatkan TNI-Polri marak terjadi.

“Pelaku harus diadili melalui peradilan umum, bukan peradilan militer yang prosesnya cenderung tertutup dan tidak transparan. Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera melakukan reformasi sistem peradilan militer dengan merevisi Undang-Undang Peradilan Militer No. 31 Tahun 1997,” terang Usman dalam keterangannya, Selasa (7/1/2025).

Untuk bisa diadili di peradilan umum, Usman mendesak kepada Panglima TNI agar segera memecat 3 oknum tersebut. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved