Berita Viral

Sosok Mendikdasmen Abdul Mu'ti yang Dulu Janjikan Guru Supriyani Diangkat PPPK, Kini Malah Tak Lulus

Sosok Mendikdasmen Abdul Mu'ti kini tengah jadi sorotan karena guru Supriyani dikabarkan tak lolos PPPK. Benarkah ingkar janji?

kolase Tribunnews dan Tribun Sultra
Mendikdasmen Abdul Mu'ti dan Guru Supriyani. Inilah Sosok Mendikdasmen Abdul Mu'ti yang Dulu Janjikan Guru Supriyani Diangkat PPPK, Kini Malah Tak Lulus. 

Abdul Mu’ti juga dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Pendidikan Agama Islam di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Pengukuhan tersebut dilaksanakan pada 2 September 2020.

Janjikan Supriyani Diangkat PPPK

Sebelumnya, Abdul Mu'ti pernah jadi sorotan karena menjanjikan guru Supriyani menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"InsyaAllah ada jalur afirmasi dari Kemendikbudristek untuk guru Supriyani. Kami akan bantu afirmasi untuk beliau agar bisa diterima sebagai guru PPPK," kata Mendikdasmen Prof. Abdul Mu'ti di Kantor Kemendikdasmen, Rabu (23/10/2024), melansir dari Kompas.com.

Guru Supriyani dan Mendikdasmen Abdul Mu'ti. Inilah Harta Kekayaan Mendikdasmen Abdul Mu'ti yang Respon Tegas Kasus Guru Supriyani dan Janji Angkat PPPK.
Guru Supriyani dan Mendikdasmen Abdul Mu'ti. Inilah Harta Kekayaan Mendikdasmen Abdul Mu'ti yang Respon Tegas Kasus Guru Supriyani dan Janji Angkat PPPK. (kolase Tribun Sultra dan Tribunnews)

Menurut Abdul Mu'ti hal ini juga sudah dikoordinasikan dengan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani.

Abdul Mu'ti mengatakan, pemberian afirmasi ini adalah bentuk komitmen Kemendikdasmen agar para guru bisa mengajar dengan baik.

"Ini jadi komitmen kami agar bagaimana guru-guru mengajar dengan baik dan mudah-mudahan kasus seperti ini tidak terjadi di masa mendatang," ujarnya.

Sebelumnya, Abdul Mu'ti mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendengar proses hukum Supriyani.

Abdul Mu'ti mengatakan, pihaknya sudah mendapat beberapa laporan dari Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai kelanjutan kasus ini.

Hasilnya, kata Prof. Mu'ti, guru tersebut telah diberikan penangguhan penahanan oleh Pengadilan Negeri (PN) yang menangani kasus tersebut.

"Ketua PN mengabul permohonan penangguhan penahanan Supriyani," ungkapnya.

Kendati demikian, Supriyani akan tetap menjalani persidangan pada Kamis (24/10/202) untuk bisa mendapatkan kepastian hukum.

Selain itu, kata Prof. Mu'ti, Ketua PN juga telah menyambut baik usulan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) untuk memberikan vonis sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.

Kini Malah Tak Lulus

Sempat yakin bakal diangkat jadi PPPK, kini guru Supriyani malah sedih setelah tahu hasilnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved