Berita Viral

Ingat Janji Mendikdasmen agar Guru Supriyani Lulus PPPK Jalur Afirmasi? Kini Sedih Tahu Hasilnya

Masih ingat Mendikdasmen Abdul Mu'ti janjikan guru Supriyani bisa lulus PPPK jalur afirmasi? kabarnya kini Supriyani malah sedih tahu hasilnya.

kolase Tribunnews
kolase foto guru Supriyani. Ingat Janji Mendikdasmen agar Guru Supriyani Lulus PPPK Jalur Afirmasi? Kini Sedih Tahu Hasilnya. 

Supriyani kembali menjalani sidang pada Senin (11/11/2024) dengan agenda tuntutan.

Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut bebas Supriyani dengan sejumlah mempertimbangkan. Di antaranya, jaksa menilai, luka yang dialami korban tidak pada organ vital dan tidak mengganggu korban.

Kemudian, perbuatan Supriyani terhadap korban dinilai bersifat mendidik.

Selain itu, jaksa menganggap tindakan Supriyani dilakukan secara spontan.

"Adapun perbuatan Supriyani yang tidak mengakui perbuatannya, menurut pandangan kami karena ketakutan atas hukuman dan hilangnya kesempatan menjadi guru tetap," kata Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna saat membacakan tuntutan dalam sidang, Senin (11/11/2024).

Tuntutan jaksa itu dibantah Supriyani dalam pleidoinya, Kamis (14/11/2024).

Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, menganggap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) janggal karena Supriyani dinyatakan memukul siswa.

“Kami tim kuasa hukum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa mengadili dan memutuskan perkara ini, satu menerima pembelaan dari kuasa hukum terdakwa Supriyani dan menyatakan terhadap Supriyani tidak terbukti melakukan tindak pidana,” ucap Andri, Kamis, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan Andri.

Menurut JPU, Supriyani melakukan pemukulan kepada siswa dan pleidoi yang diajukan tidak serta-merta menghapuskan atau meniadakan perbuatan terdakwa.

Lantas, pada Senin 25 November 2024 ini, hakim membacakan vonis terhadap guru Supriyani.

Kini, Supriyani divonis bebas oleh majelis hakim.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved